KP2KP SIDRAP

Datangi Kantor Pajak karena Kaget Dapat Tagihan, Ternyata Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2024 | 12:00 WIB
Datangi Kantor Pajak karena Kaget Dapat Tagihan, Ternyata Ini Sebabnya

Ilustrasi.

SIDRAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap memberikan layanan konsultasi perihal surat tagihan pajak kepada wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada 22 Januari 2024.

Petugas TPT dari KP2KP Sidrap Elsa Evelina mengatakan wajib pajak bersangkutan kaget lantaran tiba-tiba menerima surat tagihan pajak (STP) senilai Rp100.000. Setelah itu, wajib pajak tersebut memutuskan mengunjungi KP2KP untuk mengecek STP tersebut.

“Hasil pengecekan diketahui wajib pajak menerima STP dikarenakan tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (21/3/2024).

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Elsa menjelaskan tagihan pajak senilai Rp100.000 sebagaimana disebutkan dalam STP merupakan denda karena wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Dia pun mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2023 sebelum batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2024 sehingga wajib pajak tidak kembali menerima STP sebagaimana yang diterima saat ini.

KP2KP Sidrap, lanjutnya, berharap wajib pajak dapat terbuka untuk menyampaikan informasi kepada petugas pajak dalam rangka edukasi perpajakan.

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Menurutnya, keterbukaan akan menjadi modal dasar membentuk pengetahuan yang kuat tentang perpajakan di lingkungan masyarakat wajib pajak di Kabupaten Sidrap, sekaligus meningkatkan kesadaran pajak untuk mewujudkan Pajak Kuat APBN Sehat.

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025