BERITA PAJAK HARI INI

Data Keuangan Pertukaran dengan Negara Lain, Sri Mulyani Pastikan Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Juli 2022 | 08:21 WIB
Data Keuangan Pertukaran dengan Negara Lain, Sri Mulyani Pastikan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi keuangan hasil pertukaran dengan negara/yurisdiksi lain dalam skema automatic exchange of information (AEOI). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (15/7/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan data dan informasi keuangan tersebut sudah pernah dimanfaatkan saat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berlangsung. Pemanfaatan data dan informasi akan berlanjut untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

“Pemerintah tidak akan berhenti. Kami akan terus memakai AEOI dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan menekan penghindaran pajak melalui penempatan aset di luar negeri serta aliran dana gelap," kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat pada 2021, sejumlah otoritas pajak telah mempertukarkan data dan informasi atas 111 juta rekening keuangan. Adapun nilai aset dalam 111 juta rekening tersebut mencapai €11 triliun atau sekitar Rp165.261 triliun.

Untuk Indonesia, hingga saat ini, ada 113 yurisdiksi partisipan dan 95 yurisdiksi tujuan pelaporan. Yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang menyampaikan informasi, sedangkan yurisdiksi tujuan pelaporan merupakan yurisdiksi asing penerima informasi dari Indonesia.

Selain mengenai pemanfaatan data dan informasi dalam skema AEOI, ada pula bahasan terkait dengan penandatanganan Bali Declaration pada Kamis (14/7/2022). Hal ini menandai resmi bergabungnya 11 negara Asia dalam Asia Initiative.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Transparansi Perpajakan

Untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan AEOI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keikutsertaan negara-negara dalam agenda transparansi perpajakan dan pertukaran informasi masih perlu ditingkatkan.

"Ini penting untuk mencapai transparansi perpajakan global yang inklusif dan menyeluruh," ujar menkeu.

Menurut Sri Mulyani, makin banyak negara yang turut serta dalam agenda transparansi perpajakan dan pertukaran informasi maka makin kecil celah yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari dan mengelak pajak. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Penghindaran Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Bali Asia Initiative adalah simbol dari upaya kolektif regional dalam memerangi penghindaran pajak dan aliran dana gelap (illicit financial flow). Asia Initiative akan berperan penting dalam akselerasi transparansi pajak dan pertukaran informasi.

Dalam jangka pendek, transparansi pajak yang difasilitasi oleh Asia Initiative memiliki peran penting dalam mengoptimalkan penerimaan dalam negeri (domestic resource mobilization/DRM). Dana yang terkumpul dapat digunakan untuk memulihkan perekonomian dari dampak-dampak pandemi Covid-19.

Secara jangka panjang, Asia Initiative akan berperan dalam upaya perang melawang penghindaran pajak, pengelakan pajak, dan praktik-praktik perpajakan yang tak dibenarkan (unacceptable tax practices). Simak pula ‘OECD Berharap Makin Banyak Negara Ikut Asia Initiative’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Peluncuran 2 Kemudahan Hasil Reformasi Perpajakan

Dalam rangkaian Hari Pajak 2022, Ditjen Pajak (DJP) akan meluncurkan 2 kemudahan hasil reformasi perpajakan. Pertama, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada saat wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya kepada DJP.

Kedua, kemudahan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) pajak penghasilan atas tanah dan/atau bangunan (PPh TB) yang dapat dilakukan oleh notaris/PPAT secara online. Dengan demikian, ada kemudahan pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan. Simak ‘Hari Pajak 2022, Begini Pesan Dirjen untuk Seluruh Pegawai DJP’. (DDTCNews)

Dampak Solusi 2 Pilar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai solusi 2 pilar pajak global akan membawa dampak besar bagi negara-negara berkembang, terutama untuk Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Sri Mulyani mengatakan masukan dari negara berkembang penting dipertimbangkan dalam kerangka Inklusif BEPS (Inclusive Framework on BEPS) OECD/G-20. Selain itu, G-20 juga perlu membantu negara berkembang menyusun insentif pajak yang sesuai dengan ketentuan pajak minimum global pada Pilar 2.

"Suara mereka harus didengar dan dipertimbangkan. Partisipasi mereka harus sepenuhnya diintegrasikan dalam proses pengambilan keputusan dalam membentuk aturan pajak internasional untuk mengatasi base erosion and profit shifting dan memastikan level playing field," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Pajak Minimum Global

Asian Development Bank (ADB) memandang kehadiran pajak minimum global berpeluang meningkatkan penerimaan pajak bagi negara berkembang. Presiden ADB Masatsugu Asakawa mengatakan pajak minimum global akan mengurangi dorongan terhadap suatu yurisdiksi untuk memberi insentif pajak guna menarik investasi.

"Selama ini negara berkembang memanfaatkan insentif untuk menarik investasi asing," ujarnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya