YUNANI

Data AEoI Ungkap 100.000 Wajib Pajak Tak Deklarasi Harta Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 September 2020 | 10:40 WIB
Data AEoI Ungkap 100.000 Wajib Pajak Tak Deklarasi Harta Luar Negeri

Ilustrasi. (DDTCNews)

ATHENA, DDTCNews—Otoritas pajak Yunani berhasil mengungkap wajib pajak yang tidak mendeklarasikan harta di luar negeri melalui skema pertukaran data informasi keuangan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Kepala otoritas pajak Georgios Pitsilis menyatakan otoritas menemukan 100.000 wajib pajak Yunani yang menyimpan harta di luar negeri tidak melaporkannya melalui SPT. Saat ini, otoritas telah menindaklanjuti data AEoI tersebut.

"Kasus tersebut sedang dalam pemeriksaan dan kami telah mengirimkan pemberitahuan kepada wajib pajak tersebut," katanya, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Dalam surat yang dikirimkan kepada wajib pajak tersebut, Pitsilis menuturkan otoritas meminta wajib pajak untuk melakukan pembetulan dalam SPT mereka dan mendeklarasikan harta yang disimpan di luar negeri.

Otoritas tidak akan memperpanjang proses pemeriksaan apabila wajib pajak kooperatif. Bila tidak, terdapat potensi penerapan sanksi hukuman pidana selain denda atau penalti bagi wajib pajak ke depannya.

"Kerangka pertukaran informasi membuat petugas pajak menerima data dari banyak negara terkait dengan wajib pajak dalam negeri Yunani, baik wajib pajak pribadi maupun badan, terutama soal pendapatan yang tidak dideklarasikan," tutur Pitsilis.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Melalui skema AEoI, otoritas pajak memiliki detail lengkap terkait dengan rekening bank dan aset lain yang dimiliki warganya di luar negeri. Data ini menjadi alat otoritas untuk menguji kepatuhan wajib pajak Yunani yang memiliki harta atau aset di luar negeri.

Selain mengandalkan data AEoI, otoritas pajak Yunani juga menjalin kerja sama dengan tiga perusahaan besar yang menyediakan jasa persewaan properti. Mereka diwajibkan melaporkan data pendapatan properti pelanggannya untuk tahun fiskal 2018 dan 2019.

"Untuk WP yang memiliki deposit uang di luar negeri dan sudah dikenakan pajak tidak perlu khawatir. Tapi untuk yang tidak dilaporkan dianggap sebagai produk penghindaran pajak atau aktivitas ilegal lainnya," tutur Pitsilis seperti dilansir ekathimerini.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP