YUNANI

Data AEoI Ungkap 100.000 Wajib Pajak Tak Deklarasi Harta Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 September 2020 | 10:40 WIB
Data AEoI Ungkap 100.000 Wajib Pajak Tak Deklarasi Harta Luar Negeri

Ilustrasi. (DDTCNews)

ATHENA, DDTCNews—Otoritas pajak Yunani berhasil mengungkap wajib pajak yang tidak mendeklarasikan harta di luar negeri melalui skema pertukaran data informasi keuangan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Kepala otoritas pajak Georgios Pitsilis menyatakan otoritas menemukan 100.000 wajib pajak Yunani yang menyimpan harta di luar negeri tidak melaporkannya melalui SPT. Saat ini, otoritas telah menindaklanjuti data AEoI tersebut.

"Kasus tersebut sedang dalam pemeriksaan dan kami telah mengirimkan pemberitahuan kepada wajib pajak tersebut," katanya, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Dalam surat yang dikirimkan kepada wajib pajak tersebut, Pitsilis menuturkan otoritas meminta wajib pajak untuk melakukan pembetulan dalam SPT mereka dan mendeklarasikan harta yang disimpan di luar negeri.

Otoritas tidak akan memperpanjang proses pemeriksaan apabila wajib pajak kooperatif. Bila tidak, terdapat potensi penerapan sanksi hukuman pidana selain denda atau penalti bagi wajib pajak ke depannya.

"Kerangka pertukaran informasi membuat petugas pajak menerima data dari banyak negara terkait dengan wajib pajak dalam negeri Yunani, baik wajib pajak pribadi maupun badan, terutama soal pendapatan yang tidak dideklarasikan," tutur Pitsilis.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Melalui skema AEoI, otoritas pajak memiliki detail lengkap terkait dengan rekening bank dan aset lain yang dimiliki warganya di luar negeri. Data ini menjadi alat otoritas untuk menguji kepatuhan wajib pajak Yunani yang memiliki harta atau aset di luar negeri.

Selain mengandalkan data AEoI, otoritas pajak Yunani juga menjalin kerja sama dengan tiga perusahaan besar yang menyediakan jasa persewaan properti. Mereka diwajibkan melaporkan data pendapatan properti pelanggannya untuk tahun fiskal 2018 dan 2019.

"Untuk WP yang memiliki deposit uang di luar negeri dan sudah dikenakan pajak tidak perlu khawatir. Tapi untuk yang tidak dilaporkan dianggap sebagai produk penghindaran pajak atau aktivitas ilegal lainnya," tutur Pitsilis seperti dilansir ekathimerini.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra