Ilustrasi. (DDTCNews)
ATHENA, DDTCNews—Otoritas pajak Yunani berhasil mengungkap wajib pajak yang tidak mendeklarasikan harta di luar negeri melalui skema pertukaran data informasi keuangan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).
Kepala otoritas pajak Georgios Pitsilis menyatakan otoritas menemukan 100.000 wajib pajak Yunani yang menyimpan harta di luar negeri tidak melaporkannya melalui SPT. Saat ini, otoritas telah menindaklanjuti data AEoI tersebut.
"Kasus tersebut sedang dalam pemeriksaan dan kami telah mengirimkan pemberitahuan kepada wajib pajak tersebut," katanya, Kamis (24/9/2020).
Dalam surat yang dikirimkan kepada wajib pajak tersebut, Pitsilis menuturkan otoritas meminta wajib pajak untuk melakukan pembetulan dalam SPT mereka dan mendeklarasikan harta yang disimpan di luar negeri.
Otoritas tidak akan memperpanjang proses pemeriksaan apabila wajib pajak kooperatif. Bila tidak, terdapat potensi penerapan sanksi hukuman pidana selain denda atau penalti bagi wajib pajak ke depannya.
"Kerangka pertukaran informasi membuat petugas pajak menerima data dari banyak negara terkait dengan wajib pajak dalam negeri Yunani, baik wajib pajak pribadi maupun badan, terutama soal pendapatan yang tidak dideklarasikan," tutur Pitsilis.
Melalui skema AEoI, otoritas pajak memiliki detail lengkap terkait dengan rekening bank dan aset lain yang dimiliki warganya di luar negeri. Data ini menjadi alat otoritas untuk menguji kepatuhan wajib pajak Yunani yang memiliki harta atau aset di luar negeri.
Selain mengandalkan data AEoI, otoritas pajak Yunani juga menjalin kerja sama dengan tiga perusahaan besar yang menyediakan jasa persewaan properti. Mereka diwajibkan melaporkan data pendapatan properti pelanggannya untuk tahun fiskal 2018 dan 2019.
"Untuk WP yang memiliki deposit uang di luar negeri dan sudah dikenakan pajak tidak perlu khawatir. Tapi untuk yang tidak dilaporkan dianggap sebagai produk penghindaran pajak atau aktivitas ilegal lainnya," tutur Pitsilis seperti dilansir ekathimerini.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.