Ilustrasi.
PENAJAM, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam melayani permintaan konsultasi dari wajib pajak mengenai tindak lanjut Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Account Representative (AR) KPP Pratama Penajam Putri mengatakan pengiriman SP2DK atau 'surat cinta' kepada wajib pajak tersebut merupakan bentuk pengawasan pemerintah terhadap penerapan sistem self-assessment pada perpajakan di Indonesia.
“Sejatinya, SP2DK merupakan sarana KPP dalam meminta keterangan atau klarifikasi dari wajib pajak atas dugaan adanya kewajiban yang belum terpenuhi,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (28/4/2024).
Sementara itu, Masru selaku perwakilan wajib pajak badan yang bergerak di bidang jasa konstruksi mengaku terbantu dengan adanya SP2DK sehingga menumbuhkan kesadaran dalam pembenahan pembukuan dan pencatatan di perusahaan.
“Saya mendapat pembelajaran terkait dengan pembukuan setelah mendapatkan SP2DK,” ujarnya.
Setelah itu, konsultasi ditutup dengan komitmen wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT dan membayar pajak yang timbul sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan ditandatangi oleh wajib pajak dan AR.
Dalam merespons SP2DK, wajib pajak bisa memberikan tanggapan secara tertulis melalui surat dan melampirkan bukti yang mendukungnya. Wajib pajak memiliki waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK untuk memberikan tanggapan.
Apabila SP2DK tidak kunjung ditanggapi oleh wajib pajak bersangkutan maka kantor pajak memiliki diskresi untuk menaikkan status penelitian menjadi pemeriksaan.
Jika tanggapan yang disampaikan wajib pajak terhadap SP2DK sudah dianggap mampu menjawab persoalan yang dimuat pada SP2DK maka kantor pajak akan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.