KPP PRATAMA PENAJAM

Dapat ‘Surat Cinta’, Perwakilan WP Badan Ajukan Konsultasi dengan AR

Redaksi DDTCNews | Minggu, 28 April 2024 | 11:30 WIB
Dapat ‘Surat Cinta’, Perwakilan WP Badan Ajukan Konsultasi dengan AR

Ilustrasi.

PENAJAM, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam melayani permintaan konsultasi dari wajib pajak mengenai tindak lanjut Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Account Representative (AR) KPP Pratama Penajam Putri mengatakan pengiriman SP2DK atau 'surat cinta' kepada wajib pajak tersebut merupakan bentuk pengawasan pemerintah terhadap penerapan sistem self-assessment pada perpajakan di Indonesia.

“Sejatinya, SP2DK merupakan sarana KPP dalam meminta keterangan atau klarifikasi dari wajib pajak atas dugaan adanya kewajiban yang belum terpenuhi,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (28/4/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Masru selaku perwakilan wajib pajak badan yang bergerak di bidang jasa konstruksi mengaku terbantu dengan adanya SP2DK sehingga menumbuhkan kesadaran dalam pembenahan pembukuan dan pencatatan di perusahaan.

“Saya mendapat pembelajaran terkait dengan pembukuan setelah mendapatkan SP2DK,” ujarnya.

Setelah itu, konsultasi ditutup dengan komitmen wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT dan membayar pajak yang timbul sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan ditandatangi oleh wajib pajak dan AR.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam merespons SP2DK, wajib pajak bisa memberikan tanggapan secara tertulis melalui surat dan melampirkan bukti yang mendukungnya. Wajib pajak memiliki waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK untuk memberikan tanggapan.

Apabila SP2DK tidak kunjung ditanggapi oleh wajib pajak bersangkutan maka kantor pajak memiliki diskresi untuk menaikkan status penelitian menjadi pemeriksaan.

Jika tanggapan yang disampaikan wajib pajak terhadap SP2DK sudah dianggap mampu menjawab persoalan yang dimuat pada SP2DK maka kantor pajak akan memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?