KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Surat Cinta dari DJP, Dirjen Pajak: Enggak Usah Takut

Dian Kurniati | Minggu, 23 Januari 2022 | 08:00 WIB
Dapat Surat Cinta dari DJP, Dirjen Pajak: Enggak Usah Takut

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta wajib pajak tidak takut apabila menerima surat atau biasa disebut dengan "surat cinta" dari otoritas pajak.

Suryo mengatakan wajib pajak yang memperoleh surat cinta dapat melakukan pembetulan atau menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. Menurutnya, pajak bukan sesuatu yang perlu ditakutkan.

"Tanpa hujan, tanpa angin, datang surat cinta, enggak usah takut. Surat cinta dijawab saja. Kalau betul, Bapak betulkan dan tambah setor. Kalau enggak betul, ya katakan itu enggak benar ceritanya. Kami enggak marah," katanya, dikutip pada Minggu (23/1/2022).

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Pernyataan itu disampaikan dirjen pajak saat merespons curhatan CEO PT Kapal Api Soedomo Mergonoto tentang surat cinta dari DJP. Ketika itu, dirjen pajak menghadiri acara sosialisasi UU HPP di Jawa Timur pada 20 Januari 2022.

Suryo menjelaskan pemerintah terus berupaya memperkuat sistem pajak di Indonesia, termasuk di antaranya melalui pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah nantinya mendorong sistem pajak menjadi lebih berkelanjutan.

"Saya ingin memohon enggak usah takut dengan pajak, tetapi seganlah dengan pajak karena memang pajak diperlukan untuk negara Indonesia dalam melakukan pembangunan," ujarnya.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Dalam sosialisasi tersebut, Soedomo bercerita memperoleh teguran dari DJP karena kepemilikan aset berupa deposito di bank DBS Singapura dan belum membayar pajak. Menurutnya, deposito tersebut sudah dimiliki pada 20 tahun yang lalu dan kini telah ditutup.

"Kok bisa tahu padahal saya lupa? Ternyata kita bisa pikun, tapi kalau komputer ini tidak bisa lupa," tuturnya.

Saat ini, lanjut Soedomom sudah tidak ada celah lagi untuk melakukan penghindaran pajak. Hal itu bisa terjadi karena otoritas pajak kini telah menggunakan berbagai teknologi digital untuk mengawasi wajib pajak. Menurutnya, satu-satunya jalan yang tersedia adalah patuh membayar pajak.

"Saya hanya bisa mengimbau kepada para wajib pajak, sekarang pajak ini sulit sekali kalau kita mau main-main. Jadi saya imbau bayar sajalah," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%