KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Surat Cinta dari DJP, Dirjen Pajak: Enggak Usah Takut

Dian Kurniati | Minggu, 23 Januari 2022 | 08:00 WIB
Dapat Surat Cinta dari DJP, Dirjen Pajak: Enggak Usah Takut

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta wajib pajak tidak takut apabila menerima surat atau biasa disebut dengan "surat cinta" dari otoritas pajak.

Suryo mengatakan wajib pajak yang memperoleh surat cinta dapat melakukan pembetulan atau menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. Menurutnya, pajak bukan sesuatu yang perlu ditakutkan.

"Tanpa hujan, tanpa angin, datang surat cinta, enggak usah takut. Surat cinta dijawab saja. Kalau betul, Bapak betulkan dan tambah setor. Kalau enggak betul, ya katakan itu enggak benar ceritanya. Kami enggak marah," katanya, dikutip pada Minggu (23/1/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pernyataan itu disampaikan dirjen pajak saat merespons curhatan CEO PT Kapal Api Soedomo Mergonoto tentang surat cinta dari DJP. Ketika itu, dirjen pajak menghadiri acara sosialisasi UU HPP di Jawa Timur pada 20 Januari 2022.

Suryo menjelaskan pemerintah terus berupaya memperkuat sistem pajak di Indonesia, termasuk di antaranya melalui pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah nantinya mendorong sistem pajak menjadi lebih berkelanjutan.

"Saya ingin memohon enggak usah takut dengan pajak, tetapi seganlah dengan pajak karena memang pajak diperlukan untuk negara Indonesia dalam melakukan pembangunan," ujarnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam sosialisasi tersebut, Soedomo bercerita memperoleh teguran dari DJP karena kepemilikan aset berupa deposito di bank DBS Singapura dan belum membayar pajak. Menurutnya, deposito tersebut sudah dimiliki pada 20 tahun yang lalu dan kini telah ditutup.

"Kok bisa tahu padahal saya lupa? Ternyata kita bisa pikun, tapi kalau komputer ini tidak bisa lupa," tuturnya.

Saat ini, lanjut Soedomom sudah tidak ada celah lagi untuk melakukan penghindaran pajak. Hal itu bisa terjadi karena otoritas pajak kini telah menggunakan berbagai teknologi digital untuk mengawasi wajib pajak. Menurutnya, satu-satunya jalan yang tersedia adalah patuh membayar pajak.

"Saya hanya bisa mengimbau kepada para wajib pajak, sekarang pajak ini sulit sekali kalau kita mau main-main. Jadi saya imbau bayar sajalah," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN