KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Surat Cinta dari DJP, Dirjen Pajak: Enggak Usah Takut

Dian Kurniati | Minggu, 23 Januari 2022 | 08:00 WIB
Dapat Surat Cinta dari DJP, Dirjen Pajak: Enggak Usah Takut

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta wajib pajak tidak takut apabila menerima surat atau biasa disebut dengan "surat cinta" dari otoritas pajak.

Suryo mengatakan wajib pajak yang memperoleh surat cinta dapat melakukan pembetulan atau menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. Menurutnya, pajak bukan sesuatu yang perlu ditakutkan.

"Tanpa hujan, tanpa angin, datang surat cinta, enggak usah takut. Surat cinta dijawab saja. Kalau betul, Bapak betulkan dan tambah setor. Kalau enggak betul, ya katakan itu enggak benar ceritanya. Kami enggak marah," katanya, dikutip pada Minggu (23/1/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Pernyataan itu disampaikan dirjen pajak saat merespons curhatan CEO PT Kapal Api Soedomo Mergonoto tentang surat cinta dari DJP. Ketika itu, dirjen pajak menghadiri acara sosialisasi UU HPP di Jawa Timur pada 20 Januari 2022.

Suryo menjelaskan pemerintah terus berupaya memperkuat sistem pajak di Indonesia, termasuk di antaranya melalui pengesahan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah nantinya mendorong sistem pajak menjadi lebih berkelanjutan.

"Saya ingin memohon enggak usah takut dengan pajak, tetapi seganlah dengan pajak karena memang pajak diperlukan untuk negara Indonesia dalam melakukan pembangunan," ujarnya.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Dalam sosialisasi tersebut, Soedomo bercerita memperoleh teguran dari DJP karena kepemilikan aset berupa deposito di bank DBS Singapura dan belum membayar pajak. Menurutnya, deposito tersebut sudah dimiliki pada 20 tahun yang lalu dan kini telah ditutup.

"Kok bisa tahu padahal saya lupa? Ternyata kita bisa pikun, tapi kalau komputer ini tidak bisa lupa," tuturnya.

Saat ini, lanjut Soedomom sudah tidak ada celah lagi untuk melakukan penghindaran pajak. Hal itu bisa terjadi karena otoritas pajak kini telah menggunakan berbagai teknologi digital untuk mengawasi wajib pajak. Menurutnya, satu-satunya jalan yang tersedia adalah patuh membayar pajak.

"Saya hanya bisa mengimbau kepada para wajib pajak, sekarang pajak ini sulit sekali kalau kita mau main-main. Jadi saya imbau bayar sajalah," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses