ADMINISTRASI PAJAK

Dapat SP2DK, WP Bisa Sampaikan Penjelasan Lebih Dari 1 Kali

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 November 2023 | 17:00 WIB
Dapat SP2DK, WP Bisa Sampaikan Penjelasan Lebih Dari 1 Kali

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mendapatkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Ditjen Pajak (DJP) dapat memberikan tanggapan atau penjelasan lebih dari 1 kali.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK yang disampaikan kepadanya paling lama 14 hari kalender.

Wajib pajak dapat menyampaikan penjelasan lebih dari 1 kali dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian penjelasan sebagaimana disebutkan dalam SP2DK,” demikian bunyi penjelasan dalam SE-05/PJ/2022, dikutip pada Minggu (26/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Wajib pajak dapat menyampaikan penjelasan atas SP2DK secara tatap muka langsung; tatap muka melalui media audio visual; dan/atau tertulis. Untuk diperhatikan, setiap penyampaian penjelasan oleh wajib pajak harus dituangkan dalam berita acara.

Penyampaian penjelasan secara tatap muka langsung dilaksanakan wajib pajak dengan mengunjungi KPP atau dilaksanakan pada saat pelaksanaan kunjungan, dan dilakukan antara wajib pajak dan pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan.

Lalu, penyampaian penjelasan secara tatap muka melalui media audio visual dilakukan antara wajib pajak dan pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, penyampaian penjelasan secara tertulis dapat berupa: SPT yang disampaikan oleh wajib pajak; surat yang disampaikan secara langsung ke KPP, dikirimkan melalui faksimili, atau dikirimkan melalui jasa pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat.

Penjelasan tertulis juga bisa berupa penjelasan secara elektronik yang disampaikan melalui akun DJP Online; dan/atau bentuk lain yang ditentukan oleh dirjen pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra