ADMINISTRASI PAJAK

Dapat SP2DK, WP Bisa Sampaikan Penjelasan Lebih Dari 1 Kali

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 November 2023 | 17:00 WIB
Dapat SP2DK, WP Bisa Sampaikan Penjelasan Lebih Dari 1 Kali

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mendapatkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Ditjen Pajak (DJP) dapat memberikan tanggapan atau penjelasan lebih dari 1 kali.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK yang disampaikan kepadanya paling lama 14 hari kalender.

Wajib pajak dapat menyampaikan penjelasan lebih dari 1 kali dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian penjelasan sebagaimana disebutkan dalam SP2DK,” demikian bunyi penjelasan dalam SE-05/PJ/2022, dikutip pada Minggu (26/11/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Wajib pajak dapat menyampaikan penjelasan atas SP2DK secara tatap muka langsung; tatap muka melalui media audio visual; dan/atau tertulis. Untuk diperhatikan, setiap penyampaian penjelasan oleh wajib pajak harus dituangkan dalam berita acara.

Penyampaian penjelasan secara tatap muka langsung dilaksanakan wajib pajak dengan mengunjungi KPP atau dilaksanakan pada saat pelaksanaan kunjungan, dan dilakukan antara wajib pajak dan pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan.

Lalu, penyampaian penjelasan secara tatap muka melalui media audio visual dilakukan antara wajib pajak dan pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sementara itu, penyampaian penjelasan secara tertulis dapat berupa: SPT yang disampaikan oleh wajib pajak; surat yang disampaikan secara langsung ke KPP, dikirimkan melalui faksimili, atau dikirimkan melalui jasa pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat.

Penjelasan tertulis juga bisa berupa penjelasan secara elektronik yang disampaikan melalui akun DJP Online; dan/atau bentuk lain yang ditentukan oleh dirjen pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses