KPP PRATAMA SUKABUMI

Dapat SP2DK, Pedagang Beras Ini Diminta Bayar Pajak dan Lapor SPT

Dian Kurniati | Selasa, 08 November 2022 | 12:00 WIB
Dapat SP2DK, Pedagang Beras Ini Diminta Bayar Pajak dan Lapor SPT

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi mengunjungi lokasi usaha wajib pajak guna meminta klarifikasi atas surat permintaan data dan/atau keterangan (SP2DK) yang telah diberikan kepada wajib pajak bersangkutan.

KPP Pratama Sukabumi menugaskan tim account representative (AR) seksi pengawasan III antara lain Putra Adi Pratama, Andhika Eka Buana, Dwi Lestari, dan Danu Rita Setiyabudi. Adapun wajib pajak yang dikunjungi diketahui tidak merespons atau memberikan tanggapan atas SP2DK.

“Dari hasil kunjungan tersebut, tim AR berhasil memperoleh beberapa data dan/atau keterangan dari wajib pajak,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam kunjungan tersebut, wajib pajak diketahui memproduksi beras dengan merek sendiri yang didistribusikan ke beberapa pasar di dalam dan luar Sukabumi. Usahanya telah berjalan sejak 2006 dan memiliki pabrik penggilingan beras.

Selain perdagangan beras, wajib pajak juga memiliki usaha penjualan pupuk. Setelah itu, tim AR KPP kemudian meminta wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pembayaran PPh final sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 23/2018 dan melaporkan SPT Tahunan Badan.

Sementara itu, wajib pajak menyatakan bersedia untuk melakukan menyetorkan PPh final PPh tahun pajak 2021 dan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2021. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada pegawai pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, SP2DK adalah surat yang dikirimkan oleh KPP kepada wajib pajak bila penelitian kepatuhan material menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Wajib pajak yang menerima SP2DK perlu memberikan penjelasan atas data dan keterangan dalam surat tersebut dalam waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.

Penjelasan dari wajib pajak akan diteliti oleh KPP dan menjadi bahan penyusunan laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK). Penyusunan LHP2DK harus selesai paling lama 60 hari sejak tanggal disampaikannya SP2DK. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra