FILIPINA

Dapat Pinjaman Rp6,24 Triliun, Filipina Modernisasi Administrasi Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 16 November 2023 | 11:07 WIB
Dapat Pinjaman Rp6,24 Triliun, Filipina Modernisasi Administrasi Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Asian Development Bank (ADB) telah menyetujui pinjaman berbasis kebijakan senilai US$400 juta atau sekitar Rp6,24 triliun kepada Filipina untuk memodernisasi administrasi pajak.

Ekonom senior ADB untuk Keuangan Publik Aekapol Chongvilaivan mengatakan pinjaman ini menjadi bentuk dukungan lembaganya kepada negara anggota untuk memobilisasi sumber daya domestik (domestic resource mobilization). Melalui modernisasi administrasi pajak, tax ratio Filipina diharapkan mampu meningkat secara berkelanjutan.

"ADB mendukung upaya mobilisasi sumber daya domestik yang akan menghasilkan peningkatan tax ratio serta memastikan Filipina memiliki kemampuan untuk melaksanakan program pembangunannya," katanya, dikutip pada Kamis (16/11/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Chongvilaivan mengatakan ADB salah satunya memiliki subprogram untuk memberikan pinjaman berbasis kebijakan yang didedikasikan pada reformasi mobilisasi sumber daya domestik. Pinjaman ini diharapkan dapat membantu negara anggota mencapai strategi fiskal jangka menengahnya.

Dia menjelaskan pinjaman berbasis kebijakan akan membantu mengatasi kesenjangan dalam kerangka kebijakan perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi penghindaran pajak. Selain itu, kebijakan pajak juga diharapkan berdampak besar terhadap lingkungan atau penanganan perubahan iklim.

Dalam rencana jangka menengah, Filipina menargetkan tax ratio akan mencapai 15,9% pada 2026. Tax ratio Filipina diharapkan mampu mendekati rasio rata-rata negara tetangganya di Asia dan Pasifik sebesar 17,6%.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sejalan dengan program mobilisasi sumber daya domestik, pemerintah sedang menjalankan inisiatif transformasi digital pada otoritas pajak. Hal ini bertujuan memodernisasi layanan wajib pajak, termasuk pendaftaran wajib pajak, pelaporan pajak, dan pembayaran pajak secara online.

"Kami menyadari reformasi mobilisasi sumber daya domestik tidak hanya memerlukan peningkatan pendapatan, tetapi juga merancang sistem penerimaan yang inklusivitas, mendorong tata kelola yang baik, mendorong investasi, penciptaan lapangan kerja, mengurangi kesenjangan, dan mengatasi perubahan iklim," ujarnya dilansir philstar.com.

Pada awal bulan ini, Filipina telah resmi bergabung dalam OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap standar pajak global dan reformasi pajak progresif.

ADB pun telah memberikan masukan teknis dalam perumusan paket Program Reformasi Pajak Komprehensif di Filipina. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses