SELEBRITAS

Dapat Penghasilan dari Youtube, Fiki Naki: WNI Harus Taat Bayar Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Desember 2022 | 07:30 WIB
Dapat Penghasilan dari Youtube, Fiki Naki: WNI Harus Taat Bayar Pajak

Youtuber Fiki Naki.

JAKARTA, DDTCNews - Youtuber Fiki Naki mengaku selalu patuh dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak.

Fiki mengatakan sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah memperoleh penghasilan dari Youtube. Menurutnya, setiap warga negara yang memenuhi syarat harus membayar pajak dengan benar.

"Pasti [taat pajak] dong. Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan benar, harus membayar pajak karena sudah wajib pajak. Aku harus bayar pajak," katanya dalam acara Mofest 2022 yang diadakan Kemenkeu, dikutip pada Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Melalui talk show tersebut, Fiki berkisah mulai aktif membuat video di Youtube sejak 2018. Awalnya, video yang diunggah bertema games, tetapi kemudian berganti konsep menjadi perbincangan dengan orang asing dari berbagai negara secara random melalui aplikasi Ome TV.

Dari sinilah dia dikenal banyak orang dan memiliki personal branding sebagai Youtuber yang jago berbahasa asing. Setelah melalui proses panjang, dia pun bisa memperoleh penghasilan dari Youtube pada pertengahan 2020.

Pada saat ini, Fiki telah memiliki 6,08 juta subscribers di Youtube. Dengan penghasilannya dari Youtube, dia berusaha patuh membayar dan melapor pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Dia juga telah berada dalam naungan manajemen yang membantunya mengurus pekerjaan hingga pajak.

"Endorse, kerjaan, termasuk pajak diurus manajemen karena memang masalah pajak buat pusing kepala," ujarnya.

Selain Fiki, talk show Mofest 2022 juga menghadirkan Penyuluh Pajak Muda Direktorat P2Humas DJP Rian Ramdani. Rian menjelaskan content creator yang telah memenuhi syarat subjektif objektif memiliki kewajiban membayar pajak.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Selama itu [penghasilannya] di atas penghasilan tidak kena pajak, harus membayar pajak," katanya.

Rian menjelaskan content creator masuk dalam klasifikasi lapangan usaha (KLU) pekerja seni. Agar mudah, penghitungan pajak atas penghasilan content creator akan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto sebesar 50%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra