SELEBRITAS

Dapat Penghasilan dari Youtube, Fiki Naki: WNI Harus Taat Bayar Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Desember 2022 | 07:30 WIB
Dapat Penghasilan dari Youtube, Fiki Naki: WNI Harus Taat Bayar Pajak

Youtuber Fiki Naki.

JAKARTA, DDTCNews - Youtuber Fiki Naki mengaku selalu patuh dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak.

Fiki mengatakan sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah memperoleh penghasilan dari Youtube. Menurutnya, setiap warga negara yang memenuhi syarat harus membayar pajak dengan benar.

"Pasti [taat pajak] dong. Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan benar, harus membayar pajak karena sudah wajib pajak. Aku harus bayar pajak," katanya dalam acara Mofest 2022 yang diadakan Kemenkeu, dikutip pada Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Melalui talk show tersebut, Fiki berkisah mulai aktif membuat video di Youtube sejak 2018. Awalnya, video yang diunggah bertema games, tetapi kemudian berganti konsep menjadi perbincangan dengan orang asing dari berbagai negara secara random melalui aplikasi Ome TV.

Dari sinilah dia dikenal banyak orang dan memiliki personal branding sebagai Youtuber yang jago berbahasa asing. Setelah melalui proses panjang, dia pun bisa memperoleh penghasilan dari Youtube pada pertengahan 2020.

Pada saat ini, Fiki telah memiliki 6,08 juta subscribers di Youtube. Dengan penghasilannya dari Youtube, dia berusaha patuh membayar dan melapor pajak.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Dia juga telah berada dalam naungan manajemen yang membantunya mengurus pekerjaan hingga pajak.

"Endorse, kerjaan, termasuk pajak diurus manajemen karena memang masalah pajak buat pusing kepala," ujarnya.

Selain Fiki, talk show Mofest 2022 juga menghadirkan Penyuluh Pajak Muda Direktorat P2Humas DJP Rian Ramdani. Rian menjelaskan content creator yang telah memenuhi syarat subjektif objektif memiliki kewajiban membayar pajak.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

"Selama itu [penghasilannya] di atas penghasilan tidak kena pajak, harus membayar pajak," katanya.

Rian menjelaskan content creator masuk dalam klasifikasi lapangan usaha (KLU) pekerja seni. Agar mudah, penghitungan pajak atas penghasilan content creator akan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto sebesar 50%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja