SELEBRITAS

Dapat Penghasilan dari Youtube, Fiki Naki: WNI Harus Taat Bayar Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Desember 2022 | 07:30 WIB
Dapat Penghasilan dari Youtube, Fiki Naki: WNI Harus Taat Bayar Pajak

Youtuber Fiki Naki.

JAKARTA, DDTCNews - Youtuber Fiki Naki mengaku selalu patuh dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak.

Fiki mengatakan sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setelah memperoleh penghasilan dari Youtube. Menurutnya, setiap warga negara yang memenuhi syarat harus membayar pajak dengan benar.

"Pasti [taat pajak] dong. Sebagai warga negara Indonesia yang baik dan benar, harus membayar pajak karena sudah wajib pajak. Aku harus bayar pajak," katanya dalam acara Mofest 2022 yang diadakan Kemenkeu, dikutip pada Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga:
Pesan Nagita Slavina ke Wajib Pajak: Laporkan SPT Tahunan Lebih Cepat

Melalui talk show tersebut, Fiki berkisah mulai aktif membuat video di Youtube sejak 2018. Awalnya, video yang diunggah bertema games, tetapi kemudian berganti konsep menjadi perbincangan dengan orang asing dari berbagai negara secara random melalui aplikasi Ome TV.

Dari sinilah dia dikenal banyak orang dan memiliki personal branding sebagai Youtuber yang jago berbahasa asing. Setelah melalui proses panjang, dia pun bisa memperoleh penghasilan dari Youtube pada pertengahan 2020.

Pada saat ini, Fiki telah memiliki 6,08 juta subscribers di Youtube. Dengan penghasilannya dari Youtube, dia berusaha patuh membayar dan melapor pajak.

Baca Juga:
Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Dia juga telah berada dalam naungan manajemen yang membantunya mengurus pekerjaan hingga pajak.

"Endorse, kerjaan, termasuk pajak diurus manajemen karena memang masalah pajak buat pusing kepala," ujarnya.

Selain Fiki, talk show Mofest 2022 juga menghadirkan Penyuluh Pajak Muda Direktorat P2Humas DJP Rian Ramdani. Rian menjelaskan content creator yang telah memenuhi syarat subjektif objektif memiliki kewajiban membayar pajak.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

"Selama itu [penghasilannya] di atas penghasilan tidak kena pajak, harus membayar pajak," katanya.

Rian menjelaskan content creator masuk dalam klasifikasi lapangan usaha (KLU) pekerja seni. Agar mudah, penghitungan pajak atas penghasilan content creator akan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto sebesar 50%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab