Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diminta memastikan perangkat yang dipakai untuk membuat e-faktur bebas dari virus. Sebab, tidak jarang kode eror ditemui wajib pajak lantaran adanya virus dalam perangkat tersebut.
Permasalahan tersebut menjadi salah satu topik yang dibahas dalam podcast yang diadakan KP2KP Sanana dan dipandu langsung oleh Kepala KP2KP Sanana Septian Sukma dan Staff KP2KP Sanana Hanif Maulana Iqbal.
“Terdapat 2 kode eror yang dapat muncul akibat virus ini, yaitu ETAX 40002: Error di Service Tidak Dapat Melakukan Koneksi Dengan Service dan kode ETAX 40001: Tidak Dapat Menghubungi E-Taxinvoice Server,” kata Septian, dikutip pada Minggu (11/12/2022).
Untuk kode eror ETAX 4002, terdapat 3 kondisi yang menyebabkan hal tersebut terjadi. Pertama, sertifikat elektronik milik wajib pajak rusak atau corrupt karena disebabkan oleh virus. Alhasil, sertifikat elektronik yang terkena virus tidak dapat dipakai lagi.
Solusinya, wajib pajak dapat mengajukan kembali sertifikat digital melalui laman DJP Online. Kedua, sertifikat elektronik sudah kedaluwarsa sehingga tidak dapat digunakan kembali. Sebagai informasi, masa berlaku sertifikat digital adalah 2 tahun terhitung sejak diberikan oleh DJP.
Untuk mengatasi hal tersebut, Septian mempersilakan wajib pajak untuk melakukan perpanjangan sertifikat digital. Permohonan perpanjangan sertifikat elektronik ini dapat dilakukan secara online melalui e-nofa online.
Ketiga, passphrase tidak tepat yang dapat diselesaikan dengan melakukan reset passphrase. Sebagai informasi, passphrase ialah kata sandi yang berfungsi sebagai pengaman file sertifikat elektronik.
Untuk kode error “ETAX 40001” disebabkan karena 2 hal, yaitu perangkat wajib pajak terkena virus sehingga ketika membuka aplikasi e-faktur terblokir oleh firewall windows atau antivirus. Solusinya adalah menggunakan perangkat lain yang tidak ada virusnya.
Penyebab lainnya ialah sertifikat elektronik sudah kedaluwarsa. “Solusinya sama persis seperti ketika error “ETAX 40002” yaitu melakukan perpanjangan sertifikat elektronik,” sebut Hanif. (Fikri/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.