KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Insentif Pajak, Ini Kata Pengusaha Minuman Ringan

Dian Kurniati | Jumat, 22 Mei 2020 | 09:00 WIB
Dapat Insentif Pajak, Ini Kata Pengusaha Minuman Ringan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) mengapresiasi upaya pemerintah menyediakan keringanan atau insentif pajak bagi pelaku usahya di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi virus Corona.

Ketua Asrim Triyono Prijosoesilo mengatakan arus kas industri minuman ringan makin ketat lantaran penjualan saat ini menurun. Untuk itu, insentif pajak bisa membantu pengusaha tetap bertahan di tengah pandemi.

“Kami sangat terbantu dengan insentif pajak yang disiapkan pemerintah,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (22/5/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, industri minuman ringan termasuk yang bisa menikmati beberapa insentif pajak.

Insentif pajak tersebut antara lain seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%.

Triyono juga mengapresiasi pemerintah yang memperbolehkan industri minuman ringan untuk tetap beroperasi meski pada saat bersamaan terdapat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Meski begitu, ia tidak memungkiri bahwa industri tetap kesulitan di tengah pandemi ini. Nilai penjualan tercatat turun 20-40% sejak Maret 2020. Adapun minuman seperti soda dan teh kemasan mengalami tekanan paling berat.

Dia menjelaskan 70% hasil produksi industri minuman ringan dijual pada jalur tradisional, yakni pasar, toko kelontong, dan warung. Kebijakan social distancing yang membatasi pergerakan masyarakat juga berimbas pada penurunan penjualan produk.

“Memang ada permintaan dari channel e-commerce yang agak meningkat tapi itu tidak bisa mengkompensasi penurunan penjualan di jalur tradisional,” tuturnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Bulan puasa yang biasanya diandalkan para pelaku usaha menaikkan penjualan minuman ringan juga tak terlihat tahun ini. Triyono yang semula optimistis penjualan minuman ringan tumbuh 4% tahun ini agaknya tidak akan tercapai.

Oleh karena itu, Triyono berharap pemerintah memperbesar stimulus bantuan sembako atau uang tunai untuk masyarakat di tengah pandemi ini. Dia juga berharap daya beli masyarakat kembali pulih sehingga penjualan produk-produk minuman ringan ikut membaik.

“Yang kami harapkan itu kebijakan yang bisa membidik konsumen langsung. Mereka yang sangat membutuhkan bantuan agar tetap bisa berkonsumsi karena penting untuk kita tetap menjaga konsumsi walaupun ada PSBB,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?