KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Insentif Pajak, Ini Kata Pengusaha Minuman Ringan

Dian Kurniati | Jumat, 22 Mei 2020 | 09:00 WIB
Dapat Insentif Pajak, Ini Kata Pengusaha Minuman Ringan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) mengapresiasi upaya pemerintah menyediakan keringanan atau insentif pajak bagi pelaku usahya di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi virus Corona.

Ketua Asrim Triyono Prijosoesilo mengatakan arus kas industri minuman ringan makin ketat lantaran penjualan saat ini menurun. Untuk itu, insentif pajak bisa membantu pengusaha tetap bertahan di tengah pandemi.

“Kami sangat terbantu dengan insentif pajak yang disiapkan pemerintah,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (22/5/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, industri minuman ringan termasuk yang bisa menikmati beberapa insentif pajak.

Insentif pajak tersebut antara lain seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%.

Triyono juga mengapresiasi pemerintah yang memperbolehkan industri minuman ringan untuk tetap beroperasi meski pada saat bersamaan terdapat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Meski begitu, ia tidak memungkiri bahwa industri tetap kesulitan di tengah pandemi ini. Nilai penjualan tercatat turun 20-40% sejak Maret 2020. Adapun minuman seperti soda dan teh kemasan mengalami tekanan paling berat.

Dia menjelaskan 70% hasil produksi industri minuman ringan dijual pada jalur tradisional, yakni pasar, toko kelontong, dan warung. Kebijakan social distancing yang membatasi pergerakan masyarakat juga berimbas pada penurunan penjualan produk.

“Memang ada permintaan dari channel e-commerce yang agak meningkat tapi itu tidak bisa mengkompensasi penurunan penjualan di jalur tradisional,” tuturnya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Bulan puasa yang biasanya diandalkan para pelaku usaha menaikkan penjualan minuman ringan juga tak terlihat tahun ini. Triyono yang semula optimistis penjualan minuman ringan tumbuh 4% tahun ini agaknya tidak akan tercapai.

Oleh karena itu, Triyono berharap pemerintah memperbesar stimulus bantuan sembako atau uang tunai untuk masyarakat di tengah pandemi ini. Dia juga berharap daya beli masyarakat kembali pulih sehingga penjualan produk-produk minuman ringan ikut membaik.

“Yang kami harapkan itu kebijakan yang bisa membidik konsumen langsung. Mereka yang sangat membutuhkan bantuan agar tetap bisa berkonsumsi karena penting untuk kita tetap menjaga konsumsi walaupun ada PSBB,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN