KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Insentif Pajak, Ini Kata Pengusaha Minuman Ringan

Dian Kurniati | Jumat, 22 Mei 2020 | 09:00 WIB
Dapat Insentif Pajak, Ini Kata Pengusaha Minuman Ringan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) mengapresiasi upaya pemerintah menyediakan keringanan atau insentif pajak bagi pelaku usahya di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi virus Corona.

Ketua Asrim Triyono Prijosoesilo mengatakan arus kas industri minuman ringan makin ketat lantaran penjualan saat ini menurun. Untuk itu, insentif pajak bisa membantu pengusaha tetap bertahan di tengah pandemi.

“Kami sangat terbantu dengan insentif pajak yang disiapkan pemerintah,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (22/5/2020).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, industri minuman ringan termasuk yang bisa menikmati beberapa insentif pajak.

Insentif pajak tersebut antara lain seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan potongan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%.

Triyono juga mengapresiasi pemerintah yang memperbolehkan industri minuman ringan untuk tetap beroperasi meski pada saat bersamaan terdapat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Meski begitu, ia tidak memungkiri bahwa industri tetap kesulitan di tengah pandemi ini. Nilai penjualan tercatat turun 20-40% sejak Maret 2020. Adapun minuman seperti soda dan teh kemasan mengalami tekanan paling berat.

Dia menjelaskan 70% hasil produksi industri minuman ringan dijual pada jalur tradisional, yakni pasar, toko kelontong, dan warung. Kebijakan social distancing yang membatasi pergerakan masyarakat juga berimbas pada penurunan penjualan produk.

“Memang ada permintaan dari channel e-commerce yang agak meningkat tapi itu tidak bisa mengkompensasi penurunan penjualan di jalur tradisional,” tuturnya.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Bulan puasa yang biasanya diandalkan para pelaku usaha menaikkan penjualan minuman ringan juga tak terlihat tahun ini. Triyono yang semula optimistis penjualan minuman ringan tumbuh 4% tahun ini agaknya tidak akan tercapai.

Oleh karena itu, Triyono berharap pemerintah memperbesar stimulus bantuan sembako atau uang tunai untuk masyarakat di tengah pandemi ini. Dia juga berharap daya beli masyarakat kembali pulih sehingga penjualan produk-produk minuman ringan ikut membaik.

“Yang kami harapkan itu kebijakan yang bisa membidik konsumen langsung. Mereka yang sangat membutuhkan bantuan agar tetap bisa berkonsumsi karena penting untuk kita tetap menjaga konsumsi walaupun ada PSBB,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global