ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Email soal SPT Tahunan 2023, DJP: Abaikan Jika Sudah Lapor

Dian Kurniati | Jumat, 16 Februari 2024 | 17:30 WIB
Dapat Email soal SPT Tahunan 2023, DJP: Abaikan Jika Sudah Lapor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan segera mengirimkan email blast yang berisikan imbauan kepada wajib pajak menyampaikan untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Akun media sosial Kring Pajak DJP menjelaskan email akan dikirimkan untuk mengingatkan wajib pajak agar melaksanakan kewajibannya. Wajib pajak dapat mengabaikan email tersebut jika ternyata sudah menyampaikan SPT Tahunan.

"Apabila Kakak sudah melakukan pelaporan SPT tahunan, silakan mengabaikan surat tersebut ya, Kak," bunyi cuitan akun X @kring_pajak, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Penjelasan Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan warganet yang memperoleh email dari DJP. Melalui email, wajib pajak diingatkan untuk menyampaikan SPT Tahunan 2023 dan memutakhirkan data NIK menjadi NPWP untuk wajib pajak orang pribadi.

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti sebelumnya menyatakan otoritas akan mengirimkan email blast berisi imbauan menyampaikan SPT Tahunan 2023. Email blast ini akan dikirimkan kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.

Email blast juga ditujukan kepada pemberi kerja, yang berisi imbauan utnuk segera membuat dan memberikan bukti potong pajak kepada karyawannya. Pengiriman email blast mulai dilaksanakan pada awal Februari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko