ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Email soal SPT Tahunan 2023, DJP: Abaikan Jika Sudah Lapor

Dian Kurniati | Jumat, 16 Februari 2024 | 17:30 WIB
Dapat Email soal SPT Tahunan 2023, DJP: Abaikan Jika Sudah Lapor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan segera mengirimkan email blast yang berisikan imbauan kepada wajib pajak menyampaikan untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

Akun media sosial Kring Pajak DJP menjelaskan email akan dikirimkan untuk mengingatkan wajib pajak agar melaksanakan kewajibannya. Wajib pajak dapat mengabaikan email tersebut jika ternyata sudah menyampaikan SPT Tahunan.

"Apabila Kakak sudah melakukan pelaporan SPT tahunan, silakan mengabaikan surat tersebut ya, Kak," bunyi cuitan akun X @kring_pajak, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penjelasan Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan warganet yang memperoleh email dari DJP. Melalui email, wajib pajak diingatkan untuk menyampaikan SPT Tahunan 2023 dan memutakhirkan data NIK menjadi NPWP untuk wajib pajak orang pribadi.

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti sebelumnya menyatakan otoritas akan mengirimkan email blast berisi imbauan menyampaikan SPT Tahunan 2023. Email blast ini akan dikirimkan kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.

Email blast juga ditujukan kepada pemberi kerja, yang berisi imbauan utnuk segera membuat dan memberikan bukti potong pajak kepada karyawannya. Pengiriman email blast mulai dilaksanakan pada awal Februari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya