EKUADOR

Danai Perang Melawan Kartel, Tarif Pajak di Negara Ini Dinaikkan

Muhamad Wildan | Minggu, 25 Februari 2024 | 11:30 WIB
Danai Perang Melawan Kartel, Tarif Pajak di Negara Ini Dinaikkan

Ilustrasi.

QUITO, DDTCNews - Pemerintah Ekuador memutuskan untuk meningkatkan tarif PPN dari 12% ke 15% mulai 1 April 2024 sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan penerimaan pajak.

Menteri Keuangan Ekuador Juan Carlos Vega mengatakan tambahan setoran pajak dari peningkatan tarif PPN tersebut akan digunakan untuk mendanai perang melawan kartel.

"Kami akan meningkatkan PPN menjadi sebesar 15% guna secara aktif mempertahankan keberhasilan dari kebijakan pemberantasan kriminalitas," katanya, dikutip pada Minggu (25/2/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tarif PPN sebesar 15% bakal berlaku mulai 1 April 2024 hingga 2026. Pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya, tarif PPN akan diturunkan menjadi sebesar 13%.

Tambahan penerimaan pajak berkat peningkatan tarif PPN menjadi 15% diperkirakan mencapai US$1,1 miliar per tahun.

Selain itu, pemerintah juga melakukan beberapa kebijakan lainnya guna memenuhi kebutuhan anggaran antara lain meningkatkan tarif pajak atas arus keluar mata uang asing serta memberlakukan pungutan khusus yang bersifat temporer atas lembaga keuangan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Kebijakan-kebijakan ini adalah cerminan dari aspirasi semua kelompok politik di Ekuador. Mereka yang berpenghasilan besar, seperti bank dan perusahaan besar, harus membayar pajak dengan proporsi yang lebih tinggi," tutur Vega seperti dilansir bnamericas.com.

Tak hanya untuk mendanai perang melawan kartel, tambahan setoran pajak kebijakan pajak tersebut akan digunakan untuk menutup defisit anggaran senilai US$5 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?