INDIA

Danai Penanganan Corona, Minuman Keras Kena Pajak Ekstra 70%

Dian Kurniati | Selasa, 05 Mei 2020 | 11:15 WIB
Danai Penanganan Corona, Minuman Keras Kena Pajak Ekstra 70%

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews—Pemerintah Delhi, India berencana menerapkan pajak ekstra 70% untuk setiap pembelian minuman beralkohol mulai hari ini, Selasa (5/5/2020) guna mendanai penanganan virus Corona atau Covid-19.

Ketua Menteri Delhi Arvind Kejriwal mengatakan kebijakan itu untuk merespons tingginya permintaan minuman beralkohol saat lockdown wilayah dilonggarkan. Pajak itu juga akan digunakan untuk mendanai penanganan pandemi di Delhi.

“Pajak baru ini akan menjadi pendanaan khusus untuk penanganan virus Corona," katanya dalam pesan yang dirilis Senin (4/5/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Toko-toko minuman keras di Delhi kembali beroperasi Senin kemarin. Delhi sebenarnya mendapat kelonggaran karena kebijakan lockdown pemerintah India sebenarnya berlaku sampai dengan 17 Mei 2020 dari 24 Maret 2020.

Tak lama setelah toko dibuka, ribuan orang datang dan mengantri panjang untuk membeli minuman keras. Tak ada yang mematuhi pedoman menjaga jarak sosial, sehingga pihak berwenang sempat menutup banyak toko.

Dengan pelonggaran lockdown, polisi membolehkan toko-toko tetap buka dari pukul 09.00 pagi sampai 06.30 malam.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Perhitungan pajak ekstra minuman keras itu juga sederhana. Tarif 70% itu dikenakan terhadap penjualan eceran per botol. Misal, harga botol minuman keras sebelum kena pajak sebesar Rs1.000 per botol, maka kini menjadi Rs1.700 per botol.

Kebijakan mengenakan pajak ekstra pada minuman keras pertama kali dipertimbangkan pada rapat kabinet yang dipimpin Kejriwal pada Senin pagi. Rapat itu menjadi yang pertama kali digelar setelah pelonggaran lockdown.

Sehari sebelumnya, Kejriwal sempat menyatakan bahwa pendapatan pemerintah dan kegiatan ekonomi di Delhi sangat terdampak. Pendapatan pada April 2020 hanya Rs300 crore atau turun 91% dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rs3.500 crore.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Kini pemerintah berusaha memanen lebih banyak pendapatan dari penjualan minuman keras karena lockdown telah memengaruhi kegiatan bisnis dan pengumpulan pajak,” tutur Kejriwal dilansir dari Ndtv.

Pemerintah Delhi juga menerbitkan lisensi minuman keras kepada beberapa perusahaan pariwisata. Nanti, perusahaan tersebut dapat mengeluarkan lisensi kepada pengusaha yang ingin tokonya menjual minuman keras. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN