INDIA

Danai Penanganan Corona, Minuman Keras Kena Pajak Ekstra 70%

Dian Kurniati | Selasa, 05 Mei 2020 | 11:15 WIB
Danai Penanganan Corona, Minuman Keras Kena Pajak Ekstra 70%

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews—Pemerintah Delhi, India berencana menerapkan pajak ekstra 70% untuk setiap pembelian minuman beralkohol mulai hari ini, Selasa (5/5/2020) guna mendanai penanganan virus Corona atau Covid-19.

Ketua Menteri Delhi Arvind Kejriwal mengatakan kebijakan itu untuk merespons tingginya permintaan minuman beralkohol saat lockdown wilayah dilonggarkan. Pajak itu juga akan digunakan untuk mendanai penanganan pandemi di Delhi.

“Pajak baru ini akan menjadi pendanaan khusus untuk penanganan virus Corona," katanya dalam pesan yang dirilis Senin (4/5/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Toko-toko minuman keras di Delhi kembali beroperasi Senin kemarin. Delhi sebenarnya mendapat kelonggaran karena kebijakan lockdown pemerintah India sebenarnya berlaku sampai dengan 17 Mei 2020 dari 24 Maret 2020.

Tak lama setelah toko dibuka, ribuan orang datang dan mengantri panjang untuk membeli minuman keras. Tak ada yang mematuhi pedoman menjaga jarak sosial, sehingga pihak berwenang sempat menutup banyak toko.

Dengan pelonggaran lockdown, polisi membolehkan toko-toko tetap buka dari pukul 09.00 pagi sampai 06.30 malam.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Perhitungan pajak ekstra minuman keras itu juga sederhana. Tarif 70% itu dikenakan terhadap penjualan eceran per botol. Misal, harga botol minuman keras sebelum kena pajak sebesar Rs1.000 per botol, maka kini menjadi Rs1.700 per botol.

Kebijakan mengenakan pajak ekstra pada minuman keras pertama kali dipertimbangkan pada rapat kabinet yang dipimpin Kejriwal pada Senin pagi. Rapat itu menjadi yang pertama kali digelar setelah pelonggaran lockdown.

Sehari sebelumnya, Kejriwal sempat menyatakan bahwa pendapatan pemerintah dan kegiatan ekonomi di Delhi sangat terdampak. Pendapatan pada April 2020 hanya Rs300 crore atau turun 91% dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rs3.500 crore.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

“Kini pemerintah berusaha memanen lebih banyak pendapatan dari penjualan minuman keras karena lockdown telah memengaruhi kegiatan bisnis dan pengumpulan pajak,” tutur Kejriwal dilansir dari Ndtv.

Pemerintah Delhi juga menerbitkan lisensi minuman keras kepada beberapa perusahaan pariwisata. Nanti, perusahaan tersebut dapat mengeluarkan lisensi kepada pengusaha yang ingin tokonya menjual minuman keras. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra