INDIA

Danai Penanganan Corona, Minuman Keras Kena Pajak Ekstra 70%

Dian Kurniati | Selasa, 05 Mei 2020 | 11:15 WIB
Danai Penanganan Corona, Minuman Keras Kena Pajak Ekstra 70%

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews—Pemerintah Delhi, India berencana menerapkan pajak ekstra 70% untuk setiap pembelian minuman beralkohol mulai hari ini, Selasa (5/5/2020) guna mendanai penanganan virus Corona atau Covid-19.

Ketua Menteri Delhi Arvind Kejriwal mengatakan kebijakan itu untuk merespons tingginya permintaan minuman beralkohol saat lockdown wilayah dilonggarkan. Pajak itu juga akan digunakan untuk mendanai penanganan pandemi di Delhi.

“Pajak baru ini akan menjadi pendanaan khusus untuk penanganan virus Corona," katanya dalam pesan yang dirilis Senin (4/5/2020).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Toko-toko minuman keras di Delhi kembali beroperasi Senin kemarin. Delhi sebenarnya mendapat kelonggaran karena kebijakan lockdown pemerintah India sebenarnya berlaku sampai dengan 17 Mei 2020 dari 24 Maret 2020.

Tak lama setelah toko dibuka, ribuan orang datang dan mengantri panjang untuk membeli minuman keras. Tak ada yang mematuhi pedoman menjaga jarak sosial, sehingga pihak berwenang sempat menutup banyak toko.

Dengan pelonggaran lockdown, polisi membolehkan toko-toko tetap buka dari pukul 09.00 pagi sampai 06.30 malam.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Perhitungan pajak ekstra minuman keras itu juga sederhana. Tarif 70% itu dikenakan terhadap penjualan eceran per botol. Misal, harga botol minuman keras sebelum kena pajak sebesar Rs1.000 per botol, maka kini menjadi Rs1.700 per botol.

Kebijakan mengenakan pajak ekstra pada minuman keras pertama kali dipertimbangkan pada rapat kabinet yang dipimpin Kejriwal pada Senin pagi. Rapat itu menjadi yang pertama kali digelar setelah pelonggaran lockdown.

Sehari sebelumnya, Kejriwal sempat menyatakan bahwa pendapatan pemerintah dan kegiatan ekonomi di Delhi sangat terdampak. Pendapatan pada April 2020 hanya Rs300 crore atau turun 91% dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rs3.500 crore.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

“Kini pemerintah berusaha memanen lebih banyak pendapatan dari penjualan minuman keras karena lockdown telah memengaruhi kegiatan bisnis dan pengumpulan pajak,” tutur Kejriwal dilansir dari Ndtv.

Pemerintah Delhi juga menerbitkan lisensi minuman keras kepada beberapa perusahaan pariwisata. Nanti, perusahaan tersebut dapat mengeluarkan lisensi kepada pengusaha yang ingin tokonya menjual minuman keras. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses