IRLANDIA

Dana Sengketa Pajak Tidak Bisa Dipakai untuk Penanganan Corona

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 24 Maret 2020 | 11:51 WIB
Dana Sengketa Pajak Tidak Bisa Dipakai untuk Penanganan Corona

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews—Pemerintah Irlandia menyatakan tidak dapat menggunakan dana sengketa pajak yang dipungut dari Apple senilai 14 miliar euro dalam membantu penanganan efek virus corona atau Covid-19.

Pernyataan itu dilontarkan Perdana Menteri Leo Varadkar saat menanggapi usulan dari Ketua Partai Sinn Fei Mary Lou McDonald. Menurut McDonald, dana sengketa dari Apple tersebut seharusnya bisa digunakan sebagai dana bantuan bagi para pekerja.

“Mary Lou McDonald seharusnya jauh lebih paham, dana dari Apple yang ada di rekening escrow akan terus disimpan di sana sampai Komisi Eropa memutuskan ke mana dana itu seharusnya disalurkan,” ungkap Varadkar, Senin (23/3/2020).

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Dana sengketa pajak memang disimpan dalam bentuk obligasi berisiko rendah. Hal tersebut dilakukan lantaran proses hukum sengketa pajak cukup panjang sehingga pemerintah Irlandia memutuskan untuk menginvestasikannya.

Pengadilan Eropa pun belum menetapkan tanggal persidangan tersebut. Untuk itu, Vladkar menegaskan dana itu bukanlah milik Pemerintah Irlandia. Sebab, belum ada keputusan dari Pengadilan Eropa atas dana sengketa tersebut.

“Pengadilan Eropa akan memutuskan uang itu milik Apple atau disalurkan ke komisaris pendapatan Irlandia dan lalu didistribusikan di antara negara-negara Eropa. Itu bukan milik kami untuk bisa diambil dan saat ini dana itu di pengadilan,” jelas Vladkar.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Untuk diketahui, sengketa pajak Apple berkaitan dengan putusan anti-trust yang disampaikan Komisi Eropa. Putusan itu menuding Apple menghemat pajak senilai 13 miliar euro melalui kesepakatan dengan pemerintah Irlandia.

Atas putusan tersebut, Apple dan pemerintah Irlandia mengajukan banding pada pertengahan September 2019 lalu. Pihak Apple maupun Pemerintah Irlandia sama-sama menentang keputusan Komisi Eropa.

Pemerintah Irlandia menyangkal memberikan perlakuan khusus kepada Apple. Meski begitu, Pemerintah Irlandia tetap memungut pajak senilai 13 miliar euro yang ditagih oleh Komisi Eropa kepada Apple, dan menahannya sampai proses banding selesai. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak