EFEK VIRUS CORONA

Dana Lebih dari Rp600 Triliun untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 26 Mei 2020 | 17:11 WIB
Dana Lebih dari Rp600 Triliun untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Ilustrasi. Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (7/5/2020). Bank Indonesia (BI) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di bawah 2,3% pada tahun ini akibat pandemi virus Corona atau Covid-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menyiapkan dana senilai Rp641,17 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Program PEN diatur dalam PP 23/2020 yang diundangkan pada 9 Mei 2020. Program ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Adapun untuk melaksanakan program PEN, pemerintah dapat melakukan penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan/atau penjaminan. Selain itu, pemerintah dapat menjalankan program PEN melalui belanja negara.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Merujuk pada Pasal 6 PP 23/2020 dana untuk melaksanakan program PEN dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi total dana untuk penanganan dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dalam hal ini terkena dampak negatif covid-19 mencapai Rp 641,17 triliun," jelas Menkeu, melalui konferensi video, seperti dikutip pada Selasa (26/5/2020).

Mengutip informasi yang ada dalam laman resmi Kementerian keuangan, saat ini pemerintah telah merampungkan desain dari dua program terkait dengan pelaksanaan PEN.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pertama, pemerintah akan memberikan fasilitas subsidi bunga kepada debitur perbankan, bank perkreditan/pembiayaan rakyat, dan perusahaan pembiayaan, juga kepada debitur kredit usaha rakyat (KUR), koperasi, dan lembaga penyalur kredit lainnya.

Selanjutnya, untuk mendukung usaha ultra mikro dan UMKM, pemerintah mendukung penundaan pembayaran kredit dan menganggarkan subsidi bunga senilai Rp34,15 triliun yang akan menjangkau 60,66 juta rekening. Selain itu, UMKM juga diberikan insentif pajak yang diatur dalam PMK 44/2020.

Kebijakan subsidi bunga tersebut merupakan bantuan keringanan ditujukan untuk usaha ultra mikro dan UMKM yang memiliki pinjaman di lembaga keuangan. Pemerintah memberikan bantuan ini agar pelaku usaha dapat bertahan meski peredaran usahanya menurun signifikan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

"Subsidi bunga kepada UMKM sebesar Rp34,15 triliun, insentif perpajakan pada UMKM dan dunia usaha secara keseluruhan serta masyarakat Rp123,01 triliun," jelas Menkeu.

Kedua, pemerintah menyiapkan program pemberian dukungan restrukturisasi melalui penempatan dana pada perbankan yang telah melakukan restrukturisasi kredit dan memberikan tambahan modal kerja kepada debiturnya.

Adapun penempatan dana tersebut dilakukan kepada bank peserta yang paling sedikit memiliki tiga kriteria. Pertama, merupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia, dan paling sedikit 51% saham dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.

Kedua, merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK. Ketiga, termasuk dalam kategori 15 bank beraset terbesar. Adapun bank peserta ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan informasi dari Ketua Dewan Komisioner OJK mengenai kriteria yang dipersyaratkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?