EFEK VIRUS CORONA

Dana Lebih dari Rp600 Triliun untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 26 Mei 2020 | 17:11 WIB
Dana Lebih dari Rp600 Triliun untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Ilustrasi. Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (7/5/2020). Bank Indonesia (BI) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di bawah 2,3% pada tahun ini akibat pandemi virus Corona atau Covid-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menyiapkan dana senilai Rp641,17 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Program PEN diatur dalam PP 23/2020 yang diundangkan pada 9 Mei 2020. Program ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Adapun untuk melaksanakan program PEN, pemerintah dapat melakukan penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan/atau penjaminan. Selain itu, pemerintah dapat menjalankan program PEN melalui belanja negara.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Merujuk pada Pasal 6 PP 23/2020 dana untuk melaksanakan program PEN dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi total dana untuk penanganan dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dalam hal ini terkena dampak negatif covid-19 mencapai Rp 641,17 triliun," jelas Menkeu, melalui konferensi video, seperti dikutip pada Selasa (26/5/2020).

Mengutip informasi yang ada dalam laman resmi Kementerian keuangan, saat ini pemerintah telah merampungkan desain dari dua program terkait dengan pelaksanaan PEN.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pertama, pemerintah akan memberikan fasilitas subsidi bunga kepada debitur perbankan, bank perkreditan/pembiayaan rakyat, dan perusahaan pembiayaan, juga kepada debitur kredit usaha rakyat (KUR), koperasi, dan lembaga penyalur kredit lainnya.

Selanjutnya, untuk mendukung usaha ultra mikro dan UMKM, pemerintah mendukung penundaan pembayaran kredit dan menganggarkan subsidi bunga senilai Rp34,15 triliun yang akan menjangkau 60,66 juta rekening. Selain itu, UMKM juga diberikan insentif pajak yang diatur dalam PMK 44/2020.

Kebijakan subsidi bunga tersebut merupakan bantuan keringanan ditujukan untuk usaha ultra mikro dan UMKM yang memiliki pinjaman di lembaga keuangan. Pemerintah memberikan bantuan ini agar pelaku usaha dapat bertahan meski peredaran usahanya menurun signifikan.

Baca Juga:
Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

"Subsidi bunga kepada UMKM sebesar Rp34,15 triliun, insentif perpajakan pada UMKM dan dunia usaha secara keseluruhan serta masyarakat Rp123,01 triliun," jelas Menkeu.

Kedua, pemerintah menyiapkan program pemberian dukungan restrukturisasi melalui penempatan dana pada perbankan yang telah melakukan restrukturisasi kredit dan memberikan tambahan modal kerja kepada debiturnya.

Adapun penempatan dana tersebut dilakukan kepada bank peserta yang paling sedikit memiliki tiga kriteria. Pertama, merupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia, dan paling sedikit 51% saham dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.

Kedua, merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK. Ketiga, termasuk dalam kategori 15 bank beraset terbesar. Adapun bank peserta ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan informasi dari Ketua Dewan Komisioner OJK mengenai kriteria yang dipersyaratkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN