EFEK VIRUS CORONA

Dana Lebih dari Rp600 Triliun untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 26 Mei 2020 | 17:11 WIB
Dana Lebih dari Rp600 Triliun untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional

Ilustrasi. Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (7/5/2020). Bank Indonesia (BI) memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di bawah 2,3% pada tahun ini akibat pandemi virus Corona atau Covid-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menyiapkan dana senilai Rp641,17 triliun untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Program PEN diatur dalam PP 23/2020 yang diundangkan pada 9 Mei 2020. Program ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

Adapun untuk melaksanakan program PEN, pemerintah dapat melakukan penyertaan modal negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan/atau penjaminan. Selain itu, pemerintah dapat menjalankan program PEN melalui belanja negara.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Merujuk pada Pasal 6 PP 23/2020 dana untuk melaksanakan program PEN dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi total dana untuk penanganan dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dalam hal ini terkena dampak negatif covid-19 mencapai Rp 641,17 triliun," jelas Menkeu, melalui konferensi video, seperti dikutip pada Selasa (26/5/2020).

Mengutip informasi yang ada dalam laman resmi Kementerian keuangan, saat ini pemerintah telah merampungkan desain dari dua program terkait dengan pelaksanaan PEN.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Pertama, pemerintah akan memberikan fasilitas subsidi bunga kepada debitur perbankan, bank perkreditan/pembiayaan rakyat, dan perusahaan pembiayaan, juga kepada debitur kredit usaha rakyat (KUR), koperasi, dan lembaga penyalur kredit lainnya.

Selanjutnya, untuk mendukung usaha ultra mikro dan UMKM, pemerintah mendukung penundaan pembayaran kredit dan menganggarkan subsidi bunga senilai Rp34,15 triliun yang akan menjangkau 60,66 juta rekening. Selain itu, UMKM juga diberikan insentif pajak yang diatur dalam PMK 44/2020.

Kebijakan subsidi bunga tersebut merupakan bantuan keringanan ditujukan untuk usaha ultra mikro dan UMKM yang memiliki pinjaman di lembaga keuangan. Pemerintah memberikan bantuan ini agar pelaku usaha dapat bertahan meski peredaran usahanya menurun signifikan.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

"Subsidi bunga kepada UMKM sebesar Rp34,15 triliun, insentif perpajakan pada UMKM dan dunia usaha secara keseluruhan serta masyarakat Rp123,01 triliun," jelas Menkeu.

Kedua, pemerintah menyiapkan program pemberian dukungan restrukturisasi melalui penempatan dana pada perbankan yang telah melakukan restrukturisasi kredit dan memberikan tambahan modal kerja kepada debiturnya.

Adapun penempatan dana tersebut dilakukan kepada bank peserta yang paling sedikit memiliki tiga kriteria. Pertama, merupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia, dan paling sedikit 51% saham dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.

Kedua, merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK. Ketiga, termasuk dalam kategori 15 bank beraset terbesar. Adapun bank peserta ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan informasi dari Ketua Dewan Komisioner OJK mengenai kriteria yang dipersyaratkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko