INSENTIF PAJAK

Dampak Insentif Pajak Mobil Ditanggung Pemerintah, Ini Kata Kemenkeu

Dian Kurniati | Sabtu, 24 Juli 2021 | 09:00 WIB
Dampak Insentif Pajak Mobil Ditanggung Pemerintah, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. Petugas (kanan) menjelaskan keunggulan dari salah satu mobil keluaran terbaru kepada calon pembeli di dealer resmi Daihatsu, Banda Aceh, Aceh, Kamis (3/6/2021). Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memperkirakan akan terjadi peningkatan penjualan mobil baru dari 750.000 unit menjadi 800.000 unit lebih setelah pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) selama 2021. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) telah efektif menaikkan penjualan kendaraan bermotor hampir 2 kali lipat pada masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan pada data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang dikutip dalam dokumen APBN Kita Juli 2021, penjualan mobil pada Januari 2021 sebanyak 37.801 unit. Penjualan turun pada bulan berikutnya menjadi 33.348 unit. Penjualan berbalik naik setelah insentif PPnBM berlaku.

"Semenjak insentif berlaku pada bulan Maret 2021, penjualan total kendaraan roda empat passenger car melonjak sangat tinggi hingga mencapai 2 kali lipat menjadi 64.351 unit," tulis Kementerian Keuangan dalam dokumen tersebut, dikutip pada Sabtu (24/7/2021).

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Otoritas fiskal, masih dalam dokumen APBN Kita Juli 2021, menyebut pemberian insentif PPnBM membuat masyarakat lebih tertarik membeli mobil. Hingga Juni 2021, realisasi pemanfaatan insentif PPnBM mobil ditanggung pemerintah (DTP) mencapai Rp930 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 77/2021 yang memuat ketentuan terkait dengan pemberian insentif PPnBM kepada 4 kelompok mobil yang diproduksi di dalam negeri.

Pada 2 jenis mobil berkapasitas hingga 1.500 cc, diskon 100% atas PPnBM terutang berlaku untuk masa pajak Maret hingga Agustus 2021. Diskon 25% untuk September hingga Desember 2021. Pada ketentuan sebelumnya, diskon PPnBM DTP untuk periode Juni hingga Agustus 2021 hanya diberikan 50%.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

"Perpanjangan masa insentif perlu dilakukan demi menarik keinginan membeli konsumen pada sektor otomotif," imbuh otoritas fiskal.

Sementara pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, ketentuannya tidak berubah.

Insentifnya terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Demikian pula pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Insentif tersebut diberikan tetap dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021.

Pemerintah berharap perpanjangan insentif PPnBM DTP 100% pada mobil berkapasitas hingga 1.500 cc dimanfaatkan wajib pajak secara optimal. Meningkatnya penjualan mobil dapat menjadi salah satu pendorong bagi sektor usaha terkait dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal