INSENTIF PAJAK

Dampak Insentif Pajak Mobil Ditanggung Pemerintah, Ini Kata Kemenkeu

Dian Kurniati | Sabtu, 24 Juli 2021 | 09:00 WIB
Dampak Insentif Pajak Mobil Ditanggung Pemerintah, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. Petugas (kanan) menjelaskan keunggulan dari salah satu mobil keluaran terbaru kepada calon pembeli di dealer resmi Daihatsu, Banda Aceh, Aceh, Kamis (3/6/2021). Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memperkirakan akan terjadi peningkatan penjualan mobil baru dari 750.000 unit menjadi 800.000 unit lebih setelah pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) selama 2021. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) telah efektif menaikkan penjualan kendaraan bermotor hampir 2 kali lipat pada masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan pada data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang dikutip dalam dokumen APBN Kita Juli 2021, penjualan mobil pada Januari 2021 sebanyak 37.801 unit. Penjualan turun pada bulan berikutnya menjadi 33.348 unit. Penjualan berbalik naik setelah insentif PPnBM berlaku.

"Semenjak insentif berlaku pada bulan Maret 2021, penjualan total kendaraan roda empat passenger car melonjak sangat tinggi hingga mencapai 2 kali lipat menjadi 64.351 unit," tulis Kementerian Keuangan dalam dokumen tersebut, dikutip pada Sabtu (24/7/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Otoritas fiskal, masih dalam dokumen APBN Kita Juli 2021, menyebut pemberian insentif PPnBM membuat masyarakat lebih tertarik membeli mobil. Hingga Juni 2021, realisasi pemanfaatan insentif PPnBM mobil ditanggung pemerintah (DTP) mencapai Rp930 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 77/2021 yang memuat ketentuan terkait dengan pemberian insentif PPnBM kepada 4 kelompok mobil yang diproduksi di dalam negeri.

Pada 2 jenis mobil berkapasitas hingga 1.500 cc, diskon 100% atas PPnBM terutang berlaku untuk masa pajak Maret hingga Agustus 2021. Diskon 25% untuk September hingga Desember 2021. Pada ketentuan sebelumnya, diskon PPnBM DTP untuk periode Juni hingga Agustus 2021 hanya diberikan 50%.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Perpanjangan masa insentif perlu dilakukan demi menarik keinginan membeli konsumen pada sektor otomotif," imbuh otoritas fiskal.

Sementara pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, ketentuannya tidak berubah.

Insentifnya terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Demikian pula pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Insentif tersebut diberikan tetap dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021.

Pemerintah berharap perpanjangan insentif PPnBM DTP 100% pada mobil berkapasitas hingga 1.500 cc dimanfaatkan wajib pajak secara optimal. Meningkatnya penjualan mobil dapat menjadi salah satu pendorong bagi sektor usaha terkait dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN