INSENTIF PAJAK

Dampak Insentif Pajak Mobil Ditanggung Pemerintah, Ini Kata Kemenkeu

Dian Kurniati | Sabtu, 24 Juli 2021 | 09:00 WIB
Dampak Insentif Pajak Mobil Ditanggung Pemerintah, Ini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. Petugas (kanan) menjelaskan keunggulan dari salah satu mobil keluaran terbaru kepada calon pembeli di dealer resmi Daihatsu, Banda Aceh, Aceh, Kamis (3/6/2021). Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memperkirakan akan terjadi peningkatan penjualan mobil baru dari 750.000 unit menjadi 800.000 unit lebih setelah pemerintah memberikan keringanan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) selama 2021. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) telah efektif menaikkan penjualan kendaraan bermotor hampir 2 kali lipat pada masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan pada data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang dikutip dalam dokumen APBN Kita Juli 2021, penjualan mobil pada Januari 2021 sebanyak 37.801 unit. Penjualan turun pada bulan berikutnya menjadi 33.348 unit. Penjualan berbalik naik setelah insentif PPnBM berlaku.

"Semenjak insentif berlaku pada bulan Maret 2021, penjualan total kendaraan roda empat passenger car melonjak sangat tinggi hingga mencapai 2 kali lipat menjadi 64.351 unit," tulis Kementerian Keuangan dalam dokumen tersebut, dikutip pada Sabtu (24/7/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Otoritas fiskal, masih dalam dokumen APBN Kita Juli 2021, menyebut pemberian insentif PPnBM membuat masyarakat lebih tertarik membeli mobil. Hingga Juni 2021, realisasi pemanfaatan insentif PPnBM mobil ditanggung pemerintah (DTP) mencapai Rp930 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 77/2021 yang memuat ketentuan terkait dengan pemberian insentif PPnBM kepada 4 kelompok mobil yang diproduksi di dalam negeri.

Pada 2 jenis mobil berkapasitas hingga 1.500 cc, diskon 100% atas PPnBM terutang berlaku untuk masa pajak Maret hingga Agustus 2021. Diskon 25% untuk September hingga Desember 2021. Pada ketentuan sebelumnya, diskon PPnBM DTP untuk periode Juni hingga Agustus 2021 hanya diberikan 50%.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Perpanjangan masa insentif perlu dilakukan demi menarik keinginan membeli konsumen pada sektor otomotif," imbuh otoritas fiskal.

Sementara pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, ketentuannya tidak berubah.

Insentifnya terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Demikian pula pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Insentif tersebut diberikan tetap dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021.

Pemerintah berharap perpanjangan insentif PPnBM DTP 100% pada mobil berkapasitas hingga 1.500 cc dimanfaatkan wajib pajak secara optimal. Meningkatnya penjualan mobil dapat menjadi salah satu pendorong bagi sektor usaha terkait dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?