MALAYSIA

Dampak Ekonomi Pendirian Family Office di Malaysia Capai Rp39 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 30 September 2024 | 10:30 WIB
Dampak Ekonomi Pendirian Family Office di Malaysia Capai Rp39 Triliun

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Komisi Sekuritas Malaysia memperkirakan pembentukan single-family office (SFO) di kawasan Forest City akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian.

Ketua Komisi Sekuritas Malaysia Datuk Mohammad Faiz Azmi mengatakan pembentukan SFO akan menarik banyak orang kaya menempatkan dananya di Malaysia. Dengan berbagai fasilitas perpajakan yang ditawarkan, dia meyakini inisiatif ini akan menarik bagi orang kaya di dalam negeri dan regional.

"Perkiraan dampak ekonomi dari inisiatif ini, termasuk karena kewajiban pembelanjaan di dalam negeri, diproyeksikan berkisar dari RM3,9 miliar [sekitar Rp14,29 triliun] hingga RM10,7 miliar [sekitar Rp39,23 triliun]," katanya, dikutip pada Senin (30/9/2024).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Faiz Azmi mengatakan pemerintah akan memberikan tarif pajak penghasilan (PPh) badan 0% untuk SFO yang memenuhi ketentuan. Insentif akan diberikan selama 20 tahun yang terdiri atas periode 10 tahun di periode awal diikuti dengan perpanjangan 10 tahun lagi.

Agar mendapatkan insentif pajak, SFO harus harus mendirikan dan mengoperasikan kantor yang terdaftar di Pulau 1 Special Financial Zone (SFZ) di Forest City. Kemudian, SFO harus menjadi perusahaan holding investasi baru yang didirikan di Malaysia dan mengajukan pre-registration untuk kelayakan insentif pajak kepada Komisi Sekuritas Malaysia.

Setelahnya, perusahaan manajemen atau SFO yang merupakan perusahaan terkait single-family office vehicle (SFOV) harus memiliki setidaknya 1 profesional investasi dengan gaji bulanan minimum RM10.000 atau Rp36,9 juta. Aset yang dikelola juga harus mencapai setidaknya RM30 juta atau Rp110,67 miliar.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Di sisi lain, SFO harus memenuhi investasi lokal minimum dalam investasi yang memenuhi syarat dan dipromosikan setidaknya 10% dari dana kelolaan atau RM10 juta, tergantung mana yang lebih rendah. SFOV dalam kegiatan operasinya juga wajib membelanjakan produk lokal minimal RM500.000 per tahun.

Selain itu, SFO wajib minimum 2 karyawan yang bekerja penuh waktu, yang setidaknya 1 adalah seorang profesional investasi, dengan gaji bulanan minimum RM10.000.

Faiz Azmi menyebut SFO atau perusahaan manajemennya tidak perlu mendapatkan lisensi tertentu di bawah UU UU Pasar Modal seperti untuk manajemen dana, sepanjang hanya menyediakan layanan untuk perusahaan terkait, yakni SFOV.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Timbulkan Pajak Tambahan, Begini Cara Hitungnya

SFOV yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan sertifikasi untuk keperluan insentif pajak, asalkan mereka memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Dilansir malaymail.com, Komisi Sekuritas Malaysia sedang berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk melaksanakan inisiatif ini pada kuartal I/2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor