MALAYSIA

Dampak Ekonomi Pendirian Family Office di Malaysia Capai Rp39 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 30 September 2024 | 10:30 WIB
Dampak Ekonomi Pendirian Family Office di Malaysia Capai Rp39 Triliun

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Komisi Sekuritas Malaysia memperkirakan pembentukan single-family office (SFO) di kawasan Forest City akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian.

Ketua Komisi Sekuritas Malaysia Datuk Mohammad Faiz Azmi mengatakan pembentukan SFO akan menarik banyak orang kaya menempatkan dananya di Malaysia. Dengan berbagai fasilitas perpajakan yang ditawarkan, dia meyakini inisiatif ini akan menarik bagi orang kaya di dalam negeri dan regional.

"Perkiraan dampak ekonomi dari inisiatif ini, termasuk karena kewajiban pembelanjaan di dalam negeri, diproyeksikan berkisar dari RM3,9 miliar [sekitar Rp14,29 triliun] hingga RM10,7 miliar [sekitar Rp39,23 triliun]," katanya, dikutip pada Senin (30/9/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Faiz Azmi mengatakan pemerintah akan memberikan tarif pajak penghasilan (PPh) badan 0% untuk SFO yang memenuhi ketentuan. Insentif akan diberikan selama 20 tahun yang terdiri atas periode 10 tahun di periode awal diikuti dengan perpanjangan 10 tahun lagi.

Agar mendapatkan insentif pajak, SFO harus harus mendirikan dan mengoperasikan kantor yang terdaftar di Pulau 1 Special Financial Zone (SFZ) di Forest City. Kemudian, SFO harus menjadi perusahaan holding investasi baru yang didirikan di Malaysia dan mengajukan pre-registration untuk kelayakan insentif pajak kepada Komisi Sekuritas Malaysia.

Setelahnya, perusahaan manajemen atau SFO yang merupakan perusahaan terkait single-family office vehicle (SFOV) harus memiliki setidaknya 1 profesional investasi dengan gaji bulanan minimum RM10.000 atau Rp36,9 juta. Aset yang dikelola juga harus mencapai setidaknya RM30 juta atau Rp110,67 miliar.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Di sisi lain, SFO harus memenuhi investasi lokal minimum dalam investasi yang memenuhi syarat dan dipromosikan setidaknya 10% dari dana kelolaan atau RM10 juta, tergantung mana yang lebih rendah. SFOV dalam kegiatan operasinya juga wajib membelanjakan produk lokal minimal RM500.000 per tahun.

Selain itu, SFO wajib minimum 2 karyawan yang bekerja penuh waktu, yang setidaknya 1 adalah seorang profesional investasi, dengan gaji bulanan minimum RM10.000.

Faiz Azmi menyebut SFO atau perusahaan manajemennya tidak perlu mendapatkan lisensi tertentu di bawah UU UU Pasar Modal seperti untuk manajemen dana, sepanjang hanya menyediakan layanan untuk perusahaan terkait, yakni SFOV.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

SFOV yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan sertifikasi untuk keperluan insentif pajak, asalkan mereka memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Dilansir malaymail.com, Komisi Sekuritas Malaysia sedang berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk melaksanakan inisiatif ini pada kuartal I/2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?