IRLANDIA

Dampak Corona Bakal Lebih Besar Terhadap Penerimaan Pajak Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 September 2020 | 10:38 WIB
Dampak Corona Bakal Lebih Besar Terhadap Penerimaan Pajak Tahun Depan

Ilustrasi. (DDTCNews)

DUBLIN, DDTCNews - Dewan penasihat fiskal/The Irish Fiscal Advisory Council (IFAC) menyebutkan faktor pandemi Covid-19 tidak akan menjadi risiko pengelolaan anggaran pada tahun ini.

Laporan IFAC menyebutkan penerimaan pajak tahun ini diproyeksikan tetap tumbuh 31,4% dari realisasi tahun lalu, ditopang meningkatnya setoran PPh badan. Pandemi Covid-19 justru lebih rentan menggerus penerimaan pajak pada 2021.

"Sebagian besar penerimaan PPh badan ditentukan oleh aktivitas ekonomi tahun sebelumnya. Kinerja tahun ini justru rentan terhadap risiko penurunan pada 2021," tulis laporan IFAC, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Irlandia, lanjut IFAC justru berisiko mengalami penurunan penerimaan pajak yang signifikan di antaranya disebabkan agenda OECD dalam hal memerangi penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (base erosion and profit shifting/BEPS).

Proyek BEPS OECD dinilai memberikan dampak yang lebih terhadap penerimaan pajak. IFAC memprediksi BEPS dan kebijakan perpajakan internasional menengah akan menekan penerimaan lebih dari €2 miliar dalam jangka menengah ini.

"Setelah menghadapi potensi kerugian dari Covid-19 dan Brexit, Irlandia akan menghadapi tiga tantangan dalam jangka panjang," terangnya.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Tiga tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan anggaran adalah struktur demografi yang mulai menua, perubahan iklim dan besarnya ketergantungan Irlandia kepada penerimaan pajak dari korporasi.

Tiga tantangan tersebut menjadi makin sulit diurai ketika posisi pemerintah yang kuat untuk membatasi kebijakan meningkatkan tarif pajak.

Selain itu, IFAC menilai pemerintah belum memiliki rencana yang jelas untuk meningkatkan kapasitas fiskal dalam jangka menengah dan mengurangi ketergantungan kepada penerimaan pajak badan usaha. Strategi anggaran 2021 masih berkutat kepada prioritas menanggulangi dampak pandemi dan Brexit.

"Kurangnya komitmen dan rencana khusus untuk mengurangi belanja dan meningkatkan pendapatan menjadi pertanyaan atas kredibilitas pemerintah dalam mengelola anggaran secara bijak," sebut IFAC seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN