DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Dalami Pembaruan Ketentuan KUP dalam PP 50/2022 Melalui Webinar Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Desember 2022 | 17:45 WIB
Dalami Pembaruan Ketentuan KUP dalam PP 50/2022 Melalui Webinar Ini

Tax Update Webinar: Pembaharuan Ketentuan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sesuai PP 50/2022

JAKARTA, DDTCNews - Pembaruan klaster Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah membawa banyak perubahan dalam prosedur pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami ketentuan tersebut, pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022. Beleid tersebut terbit sebagai aturan delegasi dari UU HPP.

PP 50/2022 ini juga sekaligus mencabut PP yang berlaku sebelumnya, yakni PP 74/2011 s.t.d.d. PP 9/2021 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan administrasi perpajakan dan pengaturan dalam UU HPP.

PP 50/2022 memiliki 15 bab yang terdiri dari 74 Pasal. Pembahasan di dalamnya mencakup penggunaan NIK menjadi NPWP, pembukuan dan pemeriksaan, surat ketetapan pajak tambahan, proses pengajuan keberatan hingga gugatan, ketentuan penagihan pajak, kuasa wajib pajak dan rahasia jabatan, hingga penerapan prosedur persetujuan bersama.

Selain mengubah isi bab yang telah ada, PP 50/2022 juga menghadirkan bab baru antara lain Bab XI tentang Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik, Bab XII tentang Integrasi Basis Data Kependudukan dengan Basis Data Perpajakan, dan Bab XIII tentang Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Karbon.

Perubahan yang cukup banyak ini menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi praktisi maupun wajib pajak. Penting halnya bagi wajib pajak untuk dapat memahami perubahan substansi pasal per pasal yang terkandung dalam PP 50/2022 ini.

Untuk menghindari risiko perpajakan yang berpotensi timbul, maka wajib pajak dituntut untuk dapat memahami implikasi serta dampak yang timbul dari diberlakukannya PP 50/2022 ini serta menangkap ketentuan apa saja yang masih berlaku maupun diubah, agar pengimplementasiannya bisa tepat sesuai dengan yang diatur melalui regulasi terbaru ini.

Sebagai catatan yang harus kita perhatikan, aturan dalam PP 50/2022 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 12 Desember 2022.

Ikuti, Tax Update Webinar: Pembaharuan Ketentuan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sesuai PP 50/2022

Anda akan mendapatkan pendalaman secara komplet dan komprehensif terkait dengan ketentuan PP 50/2022 yang baru saja terbit. Topik-topik yang akan dibahas pada tax update webinar kali ini, antara lain:

  • Ketentuan umum
  • NPWP, SPT, pengungkapan ketidakbenaran, dan tata cara pembayaran pajak
  • Pembukuan dan pemeriksaan
  • Penerapan prosedur persetujuan bersama (APA)
  • Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik
  • Integrasi basis data kependudukan dengan basis data perpajakan
  • Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak karbon
  • Penetapan dan ketetapan
  • Keberatan, pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, dan gugatan
  • Surat pelaksanaan putusan banding, putusan peninjauan kembali, dan putusan gugatan
  • Kuasa wajib pajak dan rahasia jabatan
  • Pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan

Materi akan dibawakan oleh 2 profesional DDTC yang bersertifikasi dan berpengalaman di dunia perpajakan. Mereka adalah Puput Bayu Wibowo (Manager of DDTC Tax Compliance and Litigation Services) dan Hamida Amri Safarina (Researcher of DDTC Fiscal Research and Advisory).

Selain membantu klien dari berbagai industri menangani berbagai kasus sengketa pajak, pemeriksaan, serta pemenuhan kepatuhan pajak, pengajar tersebut juga rutin melakukan riset dan menerbitkan sejumlah publikasi pajak, khususnya terkait perpajakan domestik.

DDTC Academy didukung oleh divisi riset perpajakan DDTC, yakni DDTC Fiscal Research & Advisory, selalu terdepan untuk melakukan riset terkait pembaruan peraturan pajak terbaru. DDTC memiliki tim tax law surveillance yang siaga untuk melakukan observasi sehingga dapat dilakukan pendalaman secepat mungkin terkait peraturan baru yang muncul.

Segera daftar dan ikuti tax update webinar ini yang akan diselenggarakan pada Kamis, 19 Januari 2023 pukul 09.30-12.00 WIB. Daftarkan diri Anda pada tautan berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Pendaftaran akan ditutup pada Rabu, 18 Januari 2023.

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected](Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Jumat, 20 Desember 2024 | 18:33 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Uji Materiil Pengurangan, Pembatalan, Gugatan Pajak Lanjut Pekan Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra