KEBIJAKAN FISKAL

Dalam 1 Dekade, Pemerintah Suntik Investasi Lebih dari Rp2.000 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 08 Februari 2021 | 17:33 WIB
Dalam 1 Dekade, Pemerintah Suntik Investasi Lebih dari Rp2.000 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memberi suntikan investasi permanen senilai total Rp2.397,25 triliun kepada BUMN, badan usaha lainnya, serta lembaga keuangan internasional sepanjang 2010—2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan suntikan investasi permanen tersebut rutin diberikan setiap tahun dengan pertumbuhan 16,25%. Investasi permanen tersebut bukan hanya berasal dari penyertaan modal negara (PMN), tetapi juga berupa akumulasi laba dan revaluasi.

"Rp2.397,25 triliun itu yang terbesar ada di BUMN di bawah kewenangan Kementerian BUMN dan juga di bawah kewenangan Kementerian Keuangan," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani menyebut suntikan investasi permanen pada 2010 diberikan kepada 145 BUMN, 15 minoritas, dan 1 sui generis. Namun pada 2019, jumlah BUMN berkurang menjadi hanya 117 akibat kebijakan rightsizing.

Pada 2019, penerima suntikan investasi permanen terdiri atas 117 BUMN, 32 badan usaha lainnya (30 perusahaan minoritas dan 2 lembaga sui generis), serta 13 lembaga keuangan internasional. Suntikan untuk BUMN senilai Rp2.347,04 triliun, badan usaha lainnya Rp27,56 triliun, serta lembaga keuangan internasional Rp22,6 triliun.

Mengenai tren penyalurannya, Sri Mulyani menyebut nilai investasi permanen pada BUMN dan badan usaha lainnya selalu naik, kecuali pada lembaga keuangan internasional Hal ini dikarenakan ada pengalihan pencatatan investasi pemerintah di IMF ke Bank Indonesia senilai Rp37,4 triliun.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Pada tahun 2015, kepemilikan [investasi] di IMF dialihkan ke Bank Indonesia sebesar Rp37,4 triliun sehingga yang dimiliki dalam buku pemerintah pada 2019 menjadi Rp22,6 triliun," ujarnya.

Khusus soal PMN kepada BUMN dan badan usaha lainnya selama periode 2010-2019, nilainya tercatat mencapai Rp186,47 triliun. Setelah menerima suntikan tambahan modal itu, Sri Mulyani menyebut BUMN dan badan usaha lainnya juga memberikan penerimaan bagi negara berupa pajak dan dividen.

Dalam 1 dekade tersebut, kontribusi untuk penerimaan pajak senilai Rp1.518,7 triliun, sedangkan PNBP berupa dividen tercatat senilai Rp377,8 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN