PENG-2/PJ/2024

Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Maret 2024 | 10:24 WIB
Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memperbarui data jumlah yurisdiksi yang bertukar informasi keuangan secara otomatis.

Melalui Pengumuman No. PENG-2/PJ/2024, DJP menyampaikan daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of financial account information/AEOI) pada 2024.

“Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 huruf a dan huruf b PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018…, dengan ini kami umumkan daftar yurisdiksi … sebagaimana terlampir,” bunyi pengumuman yang ditetapkan Dirjen Pajak Suryo Utomo pada 27 Februari 2024 tersebut.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pengumuman mengenai daftar yurisdiksi itu juga dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas perubahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information.

Jika dibandingkan dengan daftar dalam PENG-2/PJ/2023, terjadi penambahan jumlah yurisdiksi partisipan. Yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.

Sebelumnya, ada 110 yurisdiksi dalam daftar yurisdiksi partisipan. Sekarang, sesuai pengumuman tersebut, ada penambahan menjadi 112 yurisdiksi. Ada 2 yurisdiksi masuk dalam daftar, yakni Georgia dan Ukraina.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penambahan juga terjadi dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan. Yurisdiksi tujuan pelaporan merupakan yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis.

Sebelumnya, ada 81 yurisdiksi dalam daftar yurisdiksi tujuan pelaporan. Sekarang, sesuai pengumuman tersebut, jumlahnya menjadi 83 yurisdiksi. Namun, Greenland tertulis 2 kali. Antigua and Barbuda keluar dari daftar, sedangkan Georgia dan Ukraina masuk daftar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra