ADMINISTRASI PAJAK

Daftar WP Badan Lewat Coretax, PIC dan Grup Usaha Harus Dicantumkan

Muhamad Wildan | Senin, 30 September 2024 | 16:30 WIB
Daftar WP Badan Lewat Coretax, PIC dan Grup Usaha Harus Dicantumkan

Hasil tangkapan layar video dari akun media sosial DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Pendaftaran wajib pajak badan melalui coretax administration system harus dilakukan dengan mencantumkan data penanggung jawab wajib pajak badan (person in charge/PIC) dan wajib pajak yang terelasi (related taxpayers).

Merujuk pada video tutorial pendaftaran wajib pajak badan yang dirilis oleh Ditjen Pajak (DJP), wajib pajak badan bakal diwajibkan untuk mencantumkan jabatan dan sub jabatan, kebangsaan, negara asal, serta NIK/NPWP PIC. Adapun data lain seperti nama, nomor paspor, email, dan nomor telepon PIC akan terisi secara otomatis.

"Kawan pajak harus memastikan penanggung jawab telah terdaftar dalam sistem administrasi DJP," sebut DJP dalam video tutorial tersebut, dikutip pada Senin (30/9/2024).

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Dalam proses tersebut, wajib pajak badan bisa menunjuk lebih dari 1 PIC. Setelah itu, wajib pajak badan juga harus mencantumkan daftar wajib pajak yang terelasi (related taxpayer). Contoh, wajib pajak terelasi ialah wajib pajak badan lain yang tergabung dalam grup yang sama.

"Isikan data NIK/NPWP wajib pajak, nama wajib pajak, dan [jenis] hubungan wajib pajak. Kemudian, klik Save untuk menyimpan data wajib pajak yang terelasi dengan kawan pajak," jelas DJP.

Sebagai informasi, DJP akan melakukan deployment coretax pada akhir tahun. Rencananya, coretax digunakan secara penuh dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajak pada tahun depan.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Menjelang deployment dimaksud, DJP meluncurkan simulator coretax yang bisa digunakan wajib pajak untuk memahami cara kerja sistem baru tersebut. Wajib pajak perlu mendaftarkan diri lewat akun DJP Online masing-masing agar bisa menjajal simulator tersebut.

Bila pendaftaran dinyatakan sukses, DJP akan mengirimkan link, username, dan password simulator coretax dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

Selain simulator, DJP telah memproduksi 55 video tutorial dan 19 handbook untuk membantu wajib pajak mempelajari penggunaan coretax. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP