PMK 58/2024

Daftar Lembaga Asing Terbaru yang Bebas dari Pungutan PBB dan BPHTB

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 04 September 2024 | 14:00 WIB
Daftar Lembaga Asing Terbaru yang Bebas dari Pungutan PBB dan BPHTB

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 58/2024.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memerinci ketentuan pengecualian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk badan atau perwakilan lembaga internasional.

Perincian ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 58/2024. Beleid ini dirilis untuk melaksanakan ketentuan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“bahwa untuk melaksanakan ketentuan...UU HKPD, perlu menetapkan PMK tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan PBB-P2 dan/atau BPHTB,” bunyi bagian pertimbangan PMK 58/2024, dikutip pada Rabu (4/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lebih lanjut, Pasal 38 ayat (3) huruf f UU HKPD mengatur pengecualian PBB-P2 atas objek yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan PMK.

Sementara itu, Pasal 44 ayat (4) huruf c UU HKPD mengatur pengecualian BPHTB atas objek yang diperoleh badan atau perwakilan lembaga internasional.

Pengecualian BPHTB ini diberikan dengan syarat badan atau perwakilan lembaga internasional itu tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugasnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Seperti halnya PBB-P2, daftar badan atau perwakilan lembaga internasional yang dikecualikan dari pengenaan BPHTB juga ditetapkan dalam PMK.

Untuk itu, PMK 58/2024 tidak hanya mempertegas pengecualian PBB-P2 dan BPHTB, tetapi juga memerinci daftar badan atau perwakilan lembaga internasional yang mendapat pengecualian.

Perincian badan atau perwakilan lembaga yang mendapat pengecualian dari pengenaan PBB-P2 dan BPHTB tercantum dalam lampiran PMK 58/2024. Merujuk pada lampiran tersebut, terdapat beragam badan atau perwakilan lembaga internasional yang mendapat pengecualian.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Badan atau perwakilan lembaga internasional tersebut, mulai dari 15 organisasi yang berada di bawah naungan United Nation (UN), 23 organisasi multilateral non-UN, 7 lembaga keuangan internasional, hingga 5 organisasi kerja sama teknik bilateral.

Menteri keuangan bisa mengubah daftar badan atau perwakilan lembaga internasional tersebut. Adapun PMK 58/2024 ini berlaku sejak 2 September 2024. PMK 58/2024 juga sekaligus mencabut dan menggantikan 2 PMK terdahulu.

Pertama, PMK 147/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan BPHTB. Kedua, PMK 148/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan PBB-P2.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebagai informasi, pengecualian PBB-P2 dan BPHTB untuk badan atau perwakilan lembaga internasional bukanlah kebijakan baru.

Sebelum terbitnya UU HKPD, pemerintah telah memberlakukan kebijakan serupa melalui Undang-Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Simak Apa Itu Fiscal Privileges untuk Pejabat Diplomatik dan Konsulat?

Berikut perincian organisasi atau perwakilan lembaga internasional yang tidak dikenakan PBB-P2 dan BPHTB:

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa

  1. United Nations Resident Coordinator (UNRC)
  2. United Nations Development Program (UNDP)
    a) International Atomic Energy Agency (IAEA)
    b) International Civil Aviation Organization (ICAO)
    c) International Telecommunication Union (ITU)
    d) Universal Postal Union (UPU)\
    e) World Meteorological Organization (WMO)
    f) United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD)
    g) United Nations Environment Programme (UNEP)
    h) United Nations Center for Human Settlement (UN-HABITAT)
    i) United Nations Economic and Social Commissions for Asia and The Pacific (UNESCAP)
    j) International Maritime Organization (IMO)
    k) World Intellectual Property Organization (WIPO)
    l) United Nations World Tourism Organization (UNWTO)
    m) United Nations Entity for Gender Equality and the Empowerment of Women (UN Women)
    n) United Nations Volunteer (UNV)
    o) United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC)
  3. United Nations Fund for Population Activities (UNFPA)
  4. United Nations Industrial Development Organization (UNIDO)
  5. World Food Programme (WFP)
  6. International Fund and Agriculture Organization (IFAD)
  7. World Bank
    a) International Bank for Reconstruction and Development (IBRD)
    b) International Development Association (IDA)
  8. International Monetary Fund (IMF)
  9. Food and Agricultural Organization (FAO)
  10. International Labour Organization (ILO)
  11. United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR)
  12. United Nations Information Centre (UNIC)
  13. United Nation Children’s Fund (UNICEF)
  14. United Nation Education Scientific and Cultural Organization (UNESCO)
  15. World Health Organization (WHO)

Organisasi Multilateral Non Perserikatan Bangsa-Bangsa

  1. ASEAN Secretariat
  2. ASEAN Centre for Energy (ACE)
  3. Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA)
  4. ASEAN Co-ordinating Centre for Humanitarian Assistance on Disaster Management (AHA Centre)
  5. The ASEAN Institute for Peace and Reconciliation (AIPR)
  6. ASEAN Foundation
  7. ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA)
  8. Sub-regional Office of Centre on the Integrated Rural Development for Asia and the Pacific in South East Asia (SOCSEA)
  9. International Rice Research Institute (IRRI)
  10. The International Pepper Community (IPC)
  11. International Coconut Community (ICC)
  12. International Committee of the Red Cross (ICRC)
  13. International Federation of Red Cross and Red Crescent (IFRC)
  14. Taipei Economic and Trade Office (TETO)
  15. Hong Kong Economic and Trade Office (HKETO)
  16. The Center for International Forestry Research (CIFOR)
  17. The International Centre for Research in Agroforestry (ICRAF)
  18. Delegation of the European Union to Indonesia and Brunei Darussalam
  19. Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD)
  20. Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (CTICFF)
  21. International Organization for Migration (IOM)
  22. Global Green Growth Institute (GGGI)
  23. The Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC)

Lembaga Keuangan

  1. Asian Development Bank (ADB)
  2. International Finance Corporation (IFC)
  3. Islamic Development Bank (IsDB)
  4. Islamic Corporation for Development of the Private Sector (ICD)
  5. International Islamic Trade Finance Corporation (ITFC)
  6. Islamic Corporation for The Insurance of Investment and Export Credit (ICIEC)
  7. Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB)

Kerja Sama Teknik Bilateral

  1. Japan International Cooperations Agency (JICA), The New energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO), Japan Foundation, dan The Japan External Trade Organization (JETRO)
  2. The Deutsche Gessellschaft fur Internationale Zusammenarbeit GmbH (GIZ), Deutscher Akademischer Austauschdienst (DAAD), dan GoetheInstitut
  3. United States Agency for International Development (USAID)
  4. Danish International Development Agency (DANIDA)
  5. Korea International Cooperation Agency (KOICA)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya