Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 58/2024.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memerinci ketentuan pengecualian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk badan atau perwakilan lembaga internasional.
Perincian ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 58/2024. Beleid ini dirilis untuk melaksanakan ketentuan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“bahwa untuk melaksanakan ketentuan...UU HKPD, perlu menetapkan PMK tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan PBB-P2 dan/atau BPHTB,” bunyi bagian pertimbangan PMK 58/2024, dikutip pada Rabu (4/9/2024).
Lebih lanjut, Pasal 38 ayat (3) huruf f UU HKPD mengatur pengecualian PBB-P2 atas objek yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan PMK.
Sementara itu, Pasal 44 ayat (4) huruf c UU HKPD mengatur pengecualian BPHTB atas objek yang diperoleh badan atau perwakilan lembaga internasional.
Pengecualian BPHTB ini diberikan dengan syarat badan atau perwakilan lembaga internasional itu tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugasnya.
Seperti halnya PBB-P2, daftar badan atau perwakilan lembaga internasional yang dikecualikan dari pengenaan BPHTB juga ditetapkan dalam PMK.
Untuk itu, PMK 58/2024 tidak hanya mempertegas pengecualian PBB-P2 dan BPHTB, tetapi juga memerinci daftar badan atau perwakilan lembaga internasional yang mendapat pengecualian.
Perincian badan atau perwakilan lembaga yang mendapat pengecualian dari pengenaan PBB-P2 dan BPHTB tercantum dalam lampiran PMK 58/2024. Merujuk pada lampiran tersebut, terdapat beragam badan atau perwakilan lembaga internasional yang mendapat pengecualian.
Badan atau perwakilan lembaga internasional tersebut, mulai dari 15 organisasi yang berada di bawah naungan United Nation (UN), 23 organisasi multilateral non-UN, 7 lembaga keuangan internasional, hingga 5 organisasi kerja sama teknik bilateral.
Menteri keuangan bisa mengubah daftar badan atau perwakilan lembaga internasional tersebut. Adapun PMK 58/2024 ini berlaku sejak 2 September 2024. PMK 58/2024 juga sekaligus mencabut dan menggantikan 2 PMK terdahulu.
Pertama, PMK 147/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan BPHTB. Kedua, PMK 148/2010 tentang Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan PBB-P2.
Sebagai informasi, pengecualian PBB-P2 dan BPHTB untuk badan atau perwakilan lembaga internasional bukanlah kebijakan baru.
Sebelum terbitnya UU HKPD, pemerintah telah memberlakukan kebijakan serupa melalui Undang-Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Simak Apa Itu Fiscal Privileges untuk Pejabat Diplomatik dan Konsulat?
Berikut perincian organisasi atau perwakilan lembaga internasional yang tidak dikenakan PBB-P2 dan BPHTB:
Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa
Organisasi Multilateral Non Perserikatan Bangsa-Bangsa
Lembaga Keuangan
Kerja Sama Teknik Bilateral
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.