HUT KE-17 DDTC

Daftar di Sini! Anggota PERTAPSI Dapat 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 September 2024 | 13:32 WIB
Daftar di Sini! Anggota PERTAPSI Dapat 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa

JAKARTA, DDTCNews - Masih bertepatan dengan momentum HUT ke-17, DDTC resmi merilis 2 buku baru, yakni DDTC Indonesian Tax Manual 2024 (DDTC ITM 2024) versi bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Berjudul DDTC Indonesian Tax Manual 2024: Navigating the Dynamics of Tax Regulations dan DDTC Indonesian Tax Manual 2024: Menelusuri Dinamika Peraturan Perpajakan, keduanya merupakan buku ke-25 dan 26 yang telah diterbitkan DDTC.

Buku-buku tersebut disusun oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama para profesional DDTC, di antaranya David Hamzah Damian, Romi Irawan, B. Bawono Kristiaji, dan Atika Ritmelina M. Simak ‘Resmi Diterbitkan, 2 Buku DDTC Indonesian Tax Manual 2024 Dwibahasa’.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Penerbitan kedua buku tersebut juga spirit kemenangan DDTC atas penghargaan Asia-Pacific Pro Bono Firm of the Year Award dari International Tax Review (ITR), London, pada 2022 dan 2024. Simak pula ‘DDTC Menangkan 2 Penghargaan Pajak Prestisius Lembaga Internasional’.

Selama ini DDTC ITM hadir dalam versi bahasa Inggris. Sekarang, DDTC ITM versi bahasa Indonesia dihadirkan untuk memperkuat literasi sekaligus edukasi perpajakan kepada masyarakat Indonesia, tak terkecuali para calon-calon pembayar pajak pada masa depan.

DDTC ITM 2024 membahas berbagai aspek perpajakan, mulai dari tingkat daerah, nasional, hingga internasional. Topiknya meliputi ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Baca Juga:
Faktur Pajak Batal tapi Telanjur Setor Pajak, Bisakah Pemindahbukuan?

Kemudian, ada topik pajak internasional, transfer pricing, bea dan cukai, insentif fiskal, bea meterai, pajak daerah, pajak karbon, serta perkembangan sektor perpajakan terkini. Buku DDTC ITM 2024 ditulis dengan update terakhir ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Indonesia hingga Agustus 2024.

Kedua buku ini pada akhirnya juga menjadi pelengkap buku berjudul Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional yang telah dirilis pada Mei 2024. Sederhananya, dengan ketiga buku ini, pembaca dapat memahami dan mempelajari pajak secara komprehensif.

Pembaca akan mendapat pengetahuan pajak baik dari sisi konsep dasar maupun hukum positif yang berlaku di Indonesia. Dengan DDTC ITM, pembaca juga dapat mengetahui berbagai terminologi pajak dalam bahasa Inggris.

Baca Juga:
DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Mengingat pentingnya buku ini, Darussalam yang juga sebagai Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), akan mempersembahkannya secara spesial kepada anggota PERTAPSI.

Anggota PERTAPSI yang ingin mendapatkan buku ini, dapat melakukan pendaftaran melalui https://bit.ly/DDTCITM24PERTAPSI. Terhadap anggota PERTAPSI yang mendaftar, DDTC akan melakukan pengecekan sebelum buku dikirimkan. Buku ini terbatas untuk 200 anggota PERTAPSI yang mendaftar. Artinya, siapa cepat, dia dapat.

Persembahan spesial kepada anggota PERTAPSI ini diharapkan turut memperkuat peran PERTAPSI. Perkumpulan ini diharapkan makin mendorong masyarakat melek pajak melalui aktivitas tax center. PERTAPSI juga diharapkan menjadi tempat para akademisi pajak bertukar ilmu.

Dengan demikian, selain memperkuat literasi dan kesadaran pajak, kehadiran PERTAPSI diharapkan menjadi wadah untuk sharing knowledge terkait dengan perpajakan. Hal ini juga sejalan dengan salah satu misi DDTC, yakni mengeliminasi informasi asimetris dalam masyarakat pajak Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global