KEBIJAKAN PAJAK

Cuma Deklarasi Harta, Wajib Pajak Tak Perlu Lapor di e-Reporting PPS

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Mei 2023 | 09:00 WIB
Cuma Deklarasi Harta, Wajib Pajak Tak Perlu Lapor di e-Reporting PPS

Pengumuman peluncuran e-reporting PPS dari DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaporan realisasi repatriasi atau investasi hanya diwajibkan bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang berkomitmen melakukan repatriasi atau investasi harta bersih dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

Bila pada saat PPS digelar wajib pajak hanya melakukan deklarasi harta dalam negeri atau deklarasi harta luar negeri, wajib pajak tidak perlu menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi kepada dirjen pajak.

"Wajib pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih ... dan/atau menginvestasikan harta bersih ... harus menyampaikan laporan realisasi kepada dirjen pajak secara elektronik melalui laman DJP," Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021, dikutip pada Minggu (7/5/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dalam hal wajib pajak berkomitmen merepatriasi atau menginvestasikan hartanya di dalam negeri, laporan realisasi harus segera disampaikan ke dirjen pajak melalui aplikasi e-reporting PPS paling lambat pada 31 Mei 2023.

Informasi investasi yang dicantumkan dalam laporan realisasi adalah informasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan.

Peserta PPS yang berkomitmen untuk repatriasi atau investasi harus secara konsisten menyampaikan laporan realisasi hingga berakhirnya holding period, yaitu selama 5 tahun.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Untuk tahun-tahun berikutnya, laporan realisasi repatriasi dan investasi harus disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2023 dan tahun-tahun pajak berikutnya.

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan laporan realisasi paling lambat pada 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan harus menyampaikan laporan realisasi paling lambat 30 April. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?