KOTA TANGERANG

Cuma Bulan Ini! Pemkot Tangerang Adakan Diskon dan Pemutihan Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Agustus 2023 | 18:00 WIB
Cuma Bulan Ini! Pemkot Tangerang Adakan Diskon dan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Pemkot Tangerang memberikan fasilitas diskon dan penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sepanjang Agustus 2023 guna menyambut HUT ke-78 Republik Indonesia.

Pemkot Tangerang memberikan fasilitas penghapusan sanksi denda atas tunggakan PBB-P3 tahun pajak 1994 hingga 2022 sekaligus memberikan diskon sebesar 50% atas PBB tahun pajak 1994 hingga 2014 yang dilunasi pada bulan ini.

"Wajib pajak yang masih ada tunggakan atau belum menuntaskan kewajiban pajaknya dapat memanfaatkan kesempatan tersebut," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Kiki Wibhawa, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Tak hanya itu, pemkot juga memberikan diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 25% khusus untuk program proyek operasi nasional agraria (prona), pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dan pendaftaran tanah kota lengkap (PTKL).

"Diharapkan masyarakat bisa meningkatkan partisipasinya karena pajak yang dibayar ditujukan bagi pembangunan dan kemaslahatan masyarakat juga," ujar Kiki seperti dilansir tangerangnews.com.

Wajib pajak yang hendak membayar PBB-P2 ataupun BPHTB dapat melakukan pembayaran melalui loket Bank BJB, aplikasi BJB Digi, aplikasi Tangerang LIVE, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Blibli, LinkAja, Ovo, QRIS, Gopay, hingga kantor pos.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menuturkan diskon pajak diberikan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.

"Dengan diskon ini, diharapkan masyarakat semakin semangat membayar PBB karena partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pajak ini tak lain untuk peningkatan infrastruktur kota dan tentunya demi kesejahteraan kita bersama," tutur Arief. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses