KOTA TANGERANG

Cuma Bulan Ini! Pemkot Tangerang Adakan Diskon dan Pemutihan Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Agustus 2023 | 18:00 WIB
Cuma Bulan Ini! Pemkot Tangerang Adakan Diskon dan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

TANGERANG, DDTCNews – Pemkot Tangerang memberikan fasilitas diskon dan penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) sepanjang Agustus 2023 guna menyambut HUT ke-78 Republik Indonesia.

Pemkot Tangerang memberikan fasilitas penghapusan sanksi denda atas tunggakan PBB-P3 tahun pajak 1994 hingga 2022 sekaligus memberikan diskon sebesar 50% atas PBB tahun pajak 1994 hingga 2014 yang dilunasi pada bulan ini.

"Wajib pajak yang masih ada tunggakan atau belum menuntaskan kewajiban pajaknya dapat memanfaatkan kesempatan tersebut," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang Kiki Wibhawa, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tak hanya itu, pemkot juga memberikan diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 25% khusus untuk program proyek operasi nasional agraria (prona), pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dan pendaftaran tanah kota lengkap (PTKL).

"Diharapkan masyarakat bisa meningkatkan partisipasinya karena pajak yang dibayar ditujukan bagi pembangunan dan kemaslahatan masyarakat juga," ujar Kiki seperti dilansir tangerangnews.com.

Wajib pajak yang hendak membayar PBB-P2 ataupun BPHTB dapat melakukan pembayaran melalui loket Bank BJB, aplikasi BJB Digi, aplikasi Tangerang LIVE, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Blibli, LinkAja, Ovo, QRIS, Gopay, hingga kantor pos.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menuturkan diskon pajak diberikan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.

"Dengan diskon ini, diharapkan masyarakat semakin semangat membayar PBB karena partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pajak ini tak lain untuk peningkatan infrastruktur kota dan tentunya demi kesejahteraan kita bersama," tutur Arief. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra