PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Cuma 3 Bulan! Pemprov Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Rabu, 18 Mei 2022 | 12:00 WIB
Cuma 3 Bulan! Pemprov Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Tengah. 

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan mulai 17 Mei sampai dengan 17 Agustus 2022.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng mengabarkan program pemutihan diadakan untuk memeriahkan HUT ke-65 Provinsi Kalteng. Bapenda mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan insentif tersebut.

"Dalam rangka menyambut HUT ke-65 Provinsi Kalimantan Tengah, akan diberikan kebijakan pemberian insentif pajak kepada seluruh masyarakat Kalteng," sebut Bapenda melalui akun Instagram @bapenda.kalteng, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Bapenda menyatakan pemutihan pajak kendaraan diatur melalui Pergub 8/2022 yang dirilis pada 13 Mei 2022. Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100%, serta keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50%.

Kemudian, pemprov juga menawarkan pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, dan pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

Selain itu, ada pula program tax appreciation berupa diskon untuk pokok pajak kendaraan bermotor khusus bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pada wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor pada 0-30 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan potongan sebesar 4%.

Kemudian, diskon 5% akan diberikan kepada wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor pada 31-60 hari sebelum jatuh tempo, sedangkan potongan 6% untuk wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor pada 61-90 hari sebelum jatuh tempo.

Wajib pajak dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan mendatangi gerai layanan Samsat di seluruh wilayah Kalteng.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Segera manfaatkan kesempatan ini dengan baik," bunyi keterangan foto yang diunggah Bapenda.

Tahun lalu, Pemprov Kalteng juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 28 Juni hingga 25 Oktober 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN