PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Cuma 3 Bulan! Pemprov Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Rabu, 18 Mei 2022 | 12:00 WIB
Cuma 3 Bulan! Pemprov Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Tengah. 

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan mulai 17 Mei sampai dengan 17 Agustus 2022.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng mengabarkan program pemutihan diadakan untuk memeriahkan HUT ke-65 Provinsi Kalteng. Bapenda mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan insentif tersebut.

"Dalam rangka menyambut HUT ke-65 Provinsi Kalimantan Tengah, akan diberikan kebijakan pemberian insentif pajak kepada seluruh masyarakat Kalteng," sebut Bapenda melalui akun Instagram @bapenda.kalteng, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bapenda menyatakan pemutihan pajak kendaraan diatur melalui Pergub 8/2022 yang dirilis pada 13 Mei 2022. Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100%, serta keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50%.

Kemudian, pemprov juga menawarkan pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, dan pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

Selain itu, ada pula program tax appreciation berupa diskon untuk pokok pajak kendaraan bermotor khusus bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor pada 0-30 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan potongan sebesar 4%.

Kemudian, diskon 5% akan diberikan kepada wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor pada 31-60 hari sebelum jatuh tempo, sedangkan potongan 6% untuk wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor pada 61-90 hari sebelum jatuh tempo.

Wajib pajak dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan mendatangi gerai layanan Samsat di seluruh wilayah Kalteng.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Segera manfaatkan kesempatan ini dengan baik," bunyi keterangan foto yang diunggah Bapenda.

Tahun lalu, Pemprov Kalteng juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 28 Juni hingga 25 Oktober 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra