PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Cuma 3 Bulan! Pemprov Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Rabu, 18 Mei 2022 | 12:00 WIB
Cuma 3 Bulan! Pemprov Kembali Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Tengah. 

PALANGKA RAYA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan mulai 17 Mei sampai dengan 17 Agustus 2022.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng mengabarkan program pemutihan diadakan untuk memeriahkan HUT ke-65 Provinsi Kalteng. Bapenda mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan insentif tersebut.

"Dalam rangka menyambut HUT ke-65 Provinsi Kalimantan Tengah, akan diberikan kebijakan pemberian insentif pajak kepada seluruh masyarakat Kalteng," sebut Bapenda melalui akun Instagram @bapenda.kalteng, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Bapenda menyatakan pemutihan pajak kendaraan diatur melalui Pergub 8/2022 yang dirilis pada 13 Mei 2022. Insentif yang diberikan meliputi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100%, serta keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50%.

Kemudian, pemprov juga menawarkan pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, dan pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

Selain itu, ada pula program tax appreciation berupa diskon untuk pokok pajak kendaraan bermotor khusus bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Pada wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor pada 0-30 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan potongan sebesar 4%.

Kemudian, diskon 5% akan diberikan kepada wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor pada 31-60 hari sebelum jatuh tempo, sedangkan potongan 6% untuk wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor pada 61-90 hari sebelum jatuh tempo.

Wajib pajak dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan mendatangi gerai layanan Samsat di seluruh wilayah Kalteng.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

"Segera manfaatkan kesempatan ini dengan baik," bunyi keterangan foto yang diunggah Bapenda.

Tahun lalu, Pemprov Kalteng juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 28 Juni hingga 25 Oktober 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses