Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya merilis tarif cukai hasil tembakau atau rokok terbaru untuk periode 2023-2024. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (20/12/2022).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut tarif baru tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, serta upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.
“Proses penyusunan PMK juga telah melalui konsultasi dengan DPR dan audiensi bersama petani tembakau,” katanya.
Sri Mulyani juga memperkirakan kenaikan tarif cukai rokok memberikan dampak yang terbatas pada inflasi pada kisaran 0,1-0,2 percentage point sehingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga bakal relatif kecil.
Kenaikan tarif cukai rata-rata 10% pada 2023-2024 bertujuan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak, yaitu menjadi 8,7% pada 2024. Adapun ketentuan tarif cukai rokok tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022.
Tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) juga dinaikkan rata-rata 15% dan 6% setiap tahun untuk 2 tahun ke depan. Adapun ketentuan tarif cukai REL dan HPTL diatur dalam PMK 192/2022.
Pemerintah pun menyederhanakan administrasi cukai REL dan HPTL dengan penetapan tarif cukai berlaku cukup terhadap setiap varian volume kemasan penjualan eceran per HJE serta pemberian fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL.
Selain isu kenaikan tarif cukai, ada pula ulasan mengenai proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dari ADB, jasa pendidikan yang mendapat fasilitas pembebasan PPN, hingga aturan pembebasan PPN untuk rumah bersubsidi. Berikut ulasan berita selengkapnya.
Proyeksi ADB: Ekonomi Indonesia 2023 Tumbuh 4,8 Persen
Asian Development Bank (ADB) mengoreksi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023.
Dalam publikasi berjudul Asian Development Outlook Supplement - December 2022, ekonomi Indonesia diproyeksikan bertumbuh 4,8% pada tahun depan, lebih rendah jika dibandingkan dengan proyeksi sebelumnya yang sebesar 5%.
"PDB riil tumbuh tinggi mencapai 5,7% pada kuartal III/2022. Namun, hambatan-hambatan akan memperlambat pertumbuhan ekonomi 2023 menjadi sebesar 4,8%," tulis ADB dalam laporannya. (DDTCNews)
Threshold Harga Rumah Bersubsidi pada 2023 Disesuaikan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan peraturan berupa Keputusan Menteri (Kepmen) terkait dengan penyesuaian batasan harga rumah subsidi akan terbit pada awal 2023.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, mengatakan pihaknya saat ini tengah menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) untuk penetapan bebas pajak pertambahan nilai (PPN).
"Tahapan selanjutnya nanti tinggal PMK, mudah-mudahan awal tahun terbit. Bebas PPN-nya untuk PMK dan Kepmen PUPR untuk batasan harganya," katanya. (bisnis.com)
Inaplas Tolak Rencana Cukai Plastik
Pemerintah menerbitkan aturan mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023, yang di antaranya berisi target penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono menolak kebijakan penerapan tarif cukai plastik. Dia mempertanyakan tujuan penerapan cukai plastik apakah untuk pendapatan negara atau menjaga lingkungan.
“Sejak awal wacana penerapan cukai plastik, kami dengan tegas menolak kebijakan tersebut. Kalau dari sisi pendapatan negara pemerintah menginginkan sumber pendanaan baru maka bisa mencari dari sektor lain,” tuturnya. (liputan6.com)
Banggar DPR Lebih Setuju Motor Listrik Dapat Subsidi Ketimbang Mobil
Badan Anggaran (Banggar) DPR menyoroti rencana pemerintah untuk bagi-bagi insentif atau subsidi untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), baik mobil listrik maupun motor listrik.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan pemerintah seharusnya memberi prioritas subsidi motor listrik, baik motor listrik baru atau konversi. Langkah ini dinilai akan lebih positif ketimbang menyalurkan subsidi mobil listrik.
"Motor listrik itu sudah menyangkut hajat hidup orang banyak, seharusnya tidak ujug-ujug mobil listrik dan mobil hybrid," ujarnya. (katadata.co.id)
World Bank Sarankan Pemerintah Lebih Selektif Beri Fasilitas PPN
World Bank menilai pemerintah Indonesia perlu selektif dalam memberikan fasilitas pembebasan PPN agar dapat meningkatkan penerimaan pajak.
Sebab, apabila pemerintah dapat menguranginya, penerimaan pajak dari pengurangan pembebasan PPN dapat digunakan untuk membiayai hal lain, seperti memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat miskin.
"Penerimaan negara yang dihasilkan melalui pengurangan pembebasan PPN tersebut dapat digunakan untuk memberikan bantuan langsung tunai secara targeted kepada rumah tangga miskin," sebut World Bank dalam laporannya. (kontan.co.id)
Pemerintah Pertegas Bentuk Jasa Pendidikan yang Dibebaskan PPN
Pemerintah memerinci fasilitas pendidikan yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022, pemerintah mengatur bahwa jasa pendidikan termasuk dalam jasa kena pajak (JKP) tertentu bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
"Jasa pendidikan yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN yang meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah," bunyi Pasal 16 ayat (1) PP 49/2022. (DDTCNews)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.