KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Ditetapkan Prabowo, Ini Kata Menkeu

Dian Kurniati | Rabu, 28 Agustus 2024 | 10:30 WIB
Cukai Minuman Berpemanis Bakal Ditetapkan Prabowo, Ini Kata Menkeu

Ilustrasi. Pekerja menata minuman kemasan yang dijual di minimarket di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (27/8/2024). Direktorat Jenderal Bea Cukai akan menetapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025. ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerapan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan ditetapkan presiden terpilih Prabowo Subianto ketika telah dilantik.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus berkoordinasi dengan tim Prabowo untuk merumuskan beberapa kebijakan pada 2025, termasuk soal cukai MBDK. Terlebih, kebijakan ini memiliki dampak politik, sosial, ekonomi yang luas.

"Untuk hal yang sifatnya policy yang memiliki dampak politik, sosial, ekonomi yang cukup luas nanti dari presiden terpilih yang akan menetapkan," katanya, dikutip pada Rabu (28/8/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan pemerintah terus berkonsultasi dengan tim Prabowo mengenai beberapa hal yang terkait dengan pelaksanaan RAPBN 2025. Nanti, RAPBN 2025 bakal dijalankan pemerintahan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.

Pada RAPBN 2025, pemerintah telah menuliskan beberapa kebijakan baru termasuk ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) secara terbatas pada MBDK untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Sejalan dengan kebijakan ekstensifikasi BKC pada MBDK, pemerintah menargetkan penerimaan cukai akan mencapai Rp244,2 triliun pada 2025. Target ini naik 5,9% dari outlook penerimaan cukai tahun ini yang senilai Rp230,5 triliun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Kami terus berkomunikasi dengan intensif," ujar Sri Mulyani.

Pemerintah sebetulnya telah menyampaikan rencana pengenaan cukai MBDK kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan senilai Rp4,38 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja