Ilustrasi. Pekerja menata minuman kemasan yang dijual di minimarket di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (27/8/2024). Direktorat Jenderal Bea Cukai akan menetapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2025. ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerapan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan ditetapkan presiden terpilih Prabowo Subianto ketika telah dilantik.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus berkoordinasi dengan tim Prabowo untuk merumuskan beberapa kebijakan pada 2025, termasuk soal cukai MBDK. Terlebih, kebijakan ini memiliki dampak politik, sosial, ekonomi yang luas.
"Untuk hal yang sifatnya policy yang memiliki dampak politik, sosial, ekonomi yang cukup luas nanti dari presiden terpilih yang akan menetapkan," katanya, dikutip pada Rabu (28/8/2024).
Sri Mulyani menuturkan pemerintah terus berkonsultasi dengan tim Prabowo mengenai beberapa hal yang terkait dengan pelaksanaan RAPBN 2025. Nanti, RAPBN 2025 bakal dijalankan pemerintahan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.
Pada RAPBN 2025, pemerintah telah menuliskan beberapa kebijakan baru termasuk ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) secara terbatas pada MBDK untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Sejalan dengan kebijakan ekstensifikasi BKC pada MBDK, pemerintah menargetkan penerimaan cukai akan mencapai Rp244,2 triliun pada 2025. Target ini naik 5,9% dari outlook penerimaan cukai tahun ini yang senilai Rp230,5 triliun.
"Kami terus berkomunikasi dengan intensif," ujar Sri Mulyani.
Pemerintah sebetulnya telah menyampaikan rencana pengenaan cukai MBDK kepada DPR pada awal 2020. Pemerintah dan DPR kemudian mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.
Pada 2024, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan senilai Rp4,38 triliun. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.