PEMERIKSAAN PAJAK

Crazy Rich Pamer Harta di Medsos, DJP Bakal Lakukan Hal-Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Maret 2022 | 18:30 WIB
Crazy Rich Pamer Harta di Medsos, DJP Bakal Lakukan Hal-Hal Ini

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Denty Tresna dalam acara TaxLive DJP epidode: 39, Kamis (17/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Fenomena pamer harta oleh masyarakat yang mengaku crazy rich dalam beberapa tahun terakhir ini kerap terpampang di media sosial. Fenomena tersebut pun sempat mengambil perhatian Ditjen Pajak (DJP).

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Denty Tresna mengatakan fenomena pamer harta sesungguhnya menjadi kesempatan bagi Ditjen Pajak (DJP) untuk memastikan kewajiban perpajakan para orang-orang kaya atau crazy rich.

"Kalau pamer harta itu hak setiap orang. Namun perlu diingat, mau pamer harta atau tidak, ada hak negara dalam setiap penghasilan warga negara, Tapi kalau SPT-nya tidak ada masalah, ya tidak apa-apa," katanya dalam acara TaxLive DJP epidode: 39, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada dasarnya, lanjut Denty, otoritas pajak melakukan pengawasan kepada setiap wajib pajak dengan memanfaatkan berbagai data dan informasi, baik yang berasal dari internal maupun eksternal, termasuk media sosial.

Menurutnya, hal pertama yang dilakukan DJP, ialah mencocokan antara harta yang dipamerkan dengan SPT Tahunan. Jika terdapat kejanggalan antara harta yang dipamerkan dan SPT Tahunan, DJP akan melakukan tindak lanjut.

Tindak lanjut tersebut, yaitu memberikan surat imbauan atau surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK). Dalam proses ini, DJP meminta penjelasan/klarifikasi kepada wajib pajak terkait atas harta yang tidak sesuai SPT Tahunan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya apabila dinyatakan kurang bayar atas SP2DK. Namun demikian, jika belum selesai, otoritas pajak akan melanjutkannya ke proses pemeriksaan.

"Kalau ada indikasi pidana dilanjutkan ke penyelidikan. Jadi pajak adalah alat mendistribuksikan pendapatan dari yang mampu kepada yang kurang mampu," tutur Denty. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra