REUVEN S. AVI-YONAH

'COVID-19 akan Mendorong Pemajakan atas Ekonomi Digital'

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 April 2020 | 18:48 WIB
'COVID-19 akan Mendorong Pemajakan atas Ekonomi Digital'

Reuven S. Avi-Yonah. (foto: www1.pictures.zimbio.com)

PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1/2020. Payung hukum untuk merespons pandemi virus Corona (COVID-19) ini ternyata juga memuat pemajakan transaksi elektronik yang awalnya masuk dalam RUU Omnibus Law Perpajakan.

Otoritas fiskal menilai transaksi elektronik melonjak tajam di tengah virus Corona karena masyarakat mengurangi mobilitas fisiknya. Pemerintah ingin memungut pajak pada perusahaan-perusahaan digital yang mendapat keuntungan besar dari masyarakat Indonesia.

Sejatinya, hingga saat ini, skema pemajakan atas transaksi dalam ekonomi digital masih terus dibahas secara intens di tingkat global. Terlepas dari munculnya sejumlah aksi unilateral, OECD masih berupaya mengkoordinasikan upaya pencapaian konsensus global pada tahun ini.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Terlepas dari kondisi tersebut, langkah pemerintah Indonesia agaknya sejalan dengan dengan pemikiran salah satu profesor di University of Michigan Law School, Reuven S. Avi-Yonah. Pria yang terkenal Jenius tersebut menyatakan ada korelasi pandemi virus Corona dengan pemajakan ekonomi digital.

“Pandemi virus Corona telah memberikan dua konsekuensi yang relevan bagi pemajakan ekonomi digital. Pertama, meningkatkan laba dari raksasa digital…karena masyarakat dipaksa untuk tetap berada di rumah sehingga menambah penggunaan mereka atas Amazon, Facebook, Google, dan Netflix. Kedua, besarnya belanja – yang mengakibatkan defisit anggaran – untuk menyelamatkan ekonomi dari depresi ekonomi. Kombinasi kedua faktor tersebut seharusnya mendorong keinginan pemerintah dan publik untuk memperoleh penerimaan pajak lebih besar dari raksasa digital.”

Pernyataan Reuven S. Avi-Yonah ini diambil dari artikel berjudul ‘Taxing the Digital Economy: The Effect of Coronavirus on Pillar 1’ di Tax Notes International, Vol. 97 No. 13 (30 Maret 2020).


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 April 2020 | 11:43 WIB

Alasan yang dikemukakan Prof. Avi Yonah berupa peningkatan profit dan besarnya belanja pemerintah di era pandemi virus ini cenderung mengarah pada alasan untuk mengenakan excess profits tax atau windfall profits tax

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:25 WIB LUIGI EINAUDI:

‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen