REUVEN S. AVI-YONAH

'COVID-19 akan Mendorong Pemajakan atas Ekonomi Digital'

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 April 2020 | 18:48 WIB
'COVID-19 akan Mendorong Pemajakan atas Ekonomi Digital'

Reuven S. Avi-Yonah. (foto: www1.pictures.zimbio.com)

PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.1/2020. Payung hukum untuk merespons pandemi virus Corona (COVID-19) ini ternyata juga memuat pemajakan transaksi elektronik yang awalnya masuk dalam RUU Omnibus Law Perpajakan.

Otoritas fiskal menilai transaksi elektronik melonjak tajam di tengah virus Corona karena masyarakat mengurangi mobilitas fisiknya. Pemerintah ingin memungut pajak pada perusahaan-perusahaan digital yang mendapat keuntungan besar dari masyarakat Indonesia.

Sejatinya, hingga saat ini, skema pemajakan atas transaksi dalam ekonomi digital masih terus dibahas secara intens di tingkat global. Terlepas dari munculnya sejumlah aksi unilateral, OECD masih berupaya mengkoordinasikan upaya pencapaian konsensus global pada tahun ini.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Terlepas dari kondisi tersebut, langkah pemerintah Indonesia agaknya sejalan dengan dengan pemikiran salah satu profesor di University of Michigan Law School, Reuven S. Avi-Yonah. Pria yang terkenal Jenius tersebut menyatakan ada korelasi pandemi virus Corona dengan pemajakan ekonomi digital.

“Pandemi virus Corona telah memberikan dua konsekuensi yang relevan bagi pemajakan ekonomi digital. Pertama, meningkatkan laba dari raksasa digital…karena masyarakat dipaksa untuk tetap berada di rumah sehingga menambah penggunaan mereka atas Amazon, Facebook, Google, dan Netflix. Kedua, besarnya belanja – yang mengakibatkan defisit anggaran – untuk menyelamatkan ekonomi dari depresi ekonomi. Kombinasi kedua faktor tersebut seharusnya mendorong keinginan pemerintah dan publik untuk memperoleh penerimaan pajak lebih besar dari raksasa digital.”

Pernyataan Reuven S. Avi-Yonah ini diambil dari artikel berjudul ‘Taxing the Digital Economy: The Effect of Coronavirus on Pillar 1’ di Tax Notes International, Vol. 97 No. 13 (30 Maret 2020).


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 April 2020 | 11:43 WIB

Alasan yang dikemukakan Prof. Avi Yonah berupa peningkatan profit dan besarnya belanja pemerintah di era pandemi virus ini cenderung mengarah pada alasan untuk mengenakan excess profits tax atau windfall profits tax

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:25 WIB LUIGI EINAUDI:

‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra