BRASIL

'Country-by-Country Reporting' Siap Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 November 2016 | 17:27 WIB
'Country-by-Country Reporting' Siap Diterapkan

BRASÍLIA, DDTCNews – Pada Senin (7/11) lalu, Kementerian Keuangan dan Otoritas Pajak Brazil merilis draft instruksi Public Consultation RFB No.11 tahun 2016 untuk secara resmi mengenalkan persyaratan country-by-country reporting (CbCR) yang sejalan dengan implementasi Aksi 13 proyek Base Erotion and Profit Shifting (BEPS) yang dipelopori oleh OECD/G20.

Draft Instruksi dirilis dalam bahasa Portugis, yang berisi mengenai pelaksanaan persyaratan CbCR bagi perusahaan induk di Brasil dengan batas pendapatan konsolidasi tahunan lebih dari BRL2,260 triliun (Rp9.192 triliun).

“Mereka akan diminta untuk menyampaikan CbCR setiap tahunnya kepada otoritas pajak, yang isinya berupa dokumentasi pendapatan mereka, keuntungan, pajak yang dibayar dan yang masih harus dibayar, jumlah karyawan, modal, laba ditahan, dan aset berwujud untuk setiap yurisdiksi pajak di mana mereka melakukan bisnis,” ungkap rilis tersebut.

Baca Juga:
Sederet Informasi yang Harus Termuat dalam Laporan per Negara TP Docs

Laporan ini juga harus mencakup identifikasi setiap entitas anggota, termasuk identifikasi yurisdiksi di mana entitas tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri, entitas didirikan, dan lokasi dari sifat utama kegiatan ekonomi yang dilakukan.

Persyaratan CbCR ini baru akan berlaku untuk periode keuangan yang dimulai dari 2016. Perusahaan yang mengajukan CbCR harus merupakan perusahaan induk dari grup multinasional dan merupakan subjek pajak di Brasil.

Sanki akan berlaku jika perusahaan gagal untuk memberikan CbCR sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan atau memberikan informasi yang tidak sesuai.

Baca Juga:
Kriteria WPDN Entitas Konstituen yang Wajib Bikin Laporan per Negara

Selain itu, seperti dilansir dalam tax-news.com, pada 21 Oktober 2016, OECD mengumumkan bahwa Brazil telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of Country-by-Country Reports ("CbC MCAA").

Berdasarkan CBC MCAA ini, negara yang melakukan perjanjian dapat bertukar CbCR dengan negara lainnya jika mereka memiliki persyaratan pelaksanan CbCR dan menjadi bagian dalam kerangka kerja sama Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (“OECD Convention”).

Adapun konsultasi publik terkait pembahasan kebijakan pelaporan CbCr ini akan dibuka mulai 7 November hingga 21 November 2016. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 12 Februari 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Informasi yang Harus Termuat dalam Laporan per Negara TP Docs

Senin, 05 Februari 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria WPDN Entitas Konstituen yang Wajib Bikin Laporan per Negara

Kamis, 01 Februari 2024 | 14:30 WIB PMK 172/2023

Kriteria WPDN Entitas Induk yang Wajib Buat CbCR Direvisi

Kamis, 14 Desember 2023 | 16:33 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

DJP Laporkan Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI di 2022

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?