PMK 81/2024

Coretax System Tetap Wajibkan PKP Unggah Faktur Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 24 November 2024 | 12:00 WIB
Coretax System Tetap Wajibkan PKP Unggah Faktur Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) tetap mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk mengunggah faktur pajak ke sistem yang dimiliki oleh Ditjen Pajak (DJP).

Merujuk pada Pasal 387 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024, faktur pajak harus diunggah oleh PKP menggunakan modul dalam portal wajib pajak dan harus memperoleh persetujuan dari DJP.

"PKP yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam UU KUP," bunyi Pasal 387 ayat (4) PMK 81/2024, dikutip pada Minggu (24/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bila faktur pajak berbentuk elektronik yang dibuat oleh PKP tidak mendapatkan persetujuan oleh DJP maka dokumen tersebut dianggap bukan merupakan faktur pajak.

Tak hanya itu, pajak masukan tercantum dalam faktur pajak yang tidak mendapatkan persetujuan dari DJP ialah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh PKP.

Perlu diketahui, kewajiban PKP untuk mengunggah faktur pajak ke sistem milik DJP sesungguhnya telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam regulasi tersebut, PKP harus mengunggah faktur pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak.

Setelah diunggah, faktur pajak akan disetujui Jika nomor seri faktur pajak (NSFP) yang dipakai ialah NSFP yang diberikan oleh DJP dan faktur pajak dimaksud diunggah paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan faktur pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra