ADMINISTRASI PAJAK

Coretax System DJP Punya Fitur Role Access, Apa Itu?

Muhamad Wildan | Selasa, 24 September 2024 | 19:00 WIB
Coretax System DJP Punya Fitur Role Access, Apa Itu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system bakal memiliki fitur role access yang memungkinkan orang pribadi tertentu untuk didaftarkan dan berperan sebagai pengurus, wakil, atau kuasa dari wajib pajak.

Dengan adanya role access, wajib pajak dapat menunjuk orang pribadi untuk menjadi pengurus, wakil, atau kuasa guna melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban pajak tertentu.

"Penyelesaian hak dan kewajiban pajak dijalankan dengan konsep impersonating di mana pengelolaan akun coretax (baik badan maupun OP dengan perwakilan) dapat dijalankan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai pengurus/wakil atau kuasa yang telah ditunjuk," tulis DJP dalam simulator coretax, dikutip pada Selasa (24/9/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Apabila sudah ditunjuk sebagai pengurus, wakil, atau kuasa maka orang pribadi dapat melihat daftar dan memilih wajib pajak yang hendak diwakilinya pada dropdown list di sudut kanan atas aplikasi coretax.

Jika orang pribadi sedang bertindak sebagai wajib pajak yang diwakili, aplikasi coretax akan menunjukkan posisi peran dari pihak yang diwakilinya (you are currently impersonating user).

"Role access ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan akses ke akun wajib pajak di mana hanya benar-benar wajib pajak orang pribadi pengurus, wakil, atau kuasa saja yang dapat mengelola," tulis DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, DJP berencana untuk melakukan deployment coretax pada akhir tahun. Tahun depan, wajib pajak dapat menggunakan coretax secara penuh dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya.

Menjelang penggunaan coretax, DJP telah meluncurkan simulator coretax dalam rangka memberikan perkenalan kepada wajib pajak. Untuk menggunakan simulator, wajib pajak perlu mendaftarkan diri melalui akun DJP Online masing-masing.

Setelah mendaftarkan diri, DJP akan mengirimkan link, username, dan password simulator coretax dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah pendaftaran dinyatakan sukses.

Perlu dicatat, saat ini DJP baru menyediakan simulator berbahasa Inggris. Namun, aplikasi coretax nantinya bakal tersedia dalam 2 bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra