ADMINISTRASI PAJAK

Coretax System DJP Punya Fitur Role Access, Apa Itu?

Muhamad Wildan | Selasa, 24 September 2024 | 19:00 WIB
Coretax System DJP Punya Fitur Role Access, Apa Itu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Coretax administration system bakal memiliki fitur role access yang memungkinkan orang pribadi tertentu untuk didaftarkan dan berperan sebagai pengurus, wakil, atau kuasa dari wajib pajak.

Dengan adanya role access, wajib pajak dapat menunjuk orang pribadi untuk menjadi pengurus, wakil, atau kuasa guna melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban pajak tertentu.

"Penyelesaian hak dan kewajiban pajak dijalankan dengan konsep impersonating di mana pengelolaan akun coretax (baik badan maupun OP dengan perwakilan) dapat dijalankan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai pengurus/wakil atau kuasa yang telah ditunjuk," tulis DJP dalam simulator coretax, dikutip pada Selasa (24/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Apabila sudah ditunjuk sebagai pengurus, wakil, atau kuasa maka orang pribadi dapat melihat daftar dan memilih wajib pajak yang hendak diwakilinya pada dropdown list di sudut kanan atas aplikasi coretax.

Jika orang pribadi sedang bertindak sebagai wajib pajak yang diwakili, aplikasi coretax akan menunjukkan posisi peran dari pihak yang diwakilinya (you are currently impersonating user).

"Role access ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan akses ke akun wajib pajak di mana hanya benar-benar wajib pajak orang pribadi pengurus, wakil, atau kuasa saja yang dapat mengelola," tulis DJP.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sebagai informasi, DJP berencana untuk melakukan deployment coretax pada akhir tahun. Tahun depan, wajib pajak dapat menggunakan coretax secara penuh dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya.

Menjelang penggunaan coretax, DJP telah meluncurkan simulator coretax dalam rangka memberikan perkenalan kepada wajib pajak. Untuk menggunakan simulator, wajib pajak perlu mendaftarkan diri melalui akun DJP Online masing-masing.

Setelah mendaftarkan diri, DJP akan mengirimkan link, username, dan password simulator coretax dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah pendaftaran dinyatakan sukses.

Perlu dicatat, saat ini DJP baru menyediakan simulator berbahasa Inggris. Namun, aplikasi coretax nantinya bakal tersedia dalam 2 bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja