KEBIJAKAN PAJAK

Coretax System Bisa Kurangi Beban Kepatuhan WP, Begini Penjelasan DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Februari 2023 | 17:30 WIB
Coretax System Bisa Kurangi Beban Kepatuhan WP, Begini Penjelasan DJP

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP Natalius.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kehadiran coretax administration system bakal menekan beban kepatuhan yang ditanggung oleh wajib pajak.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP Natalius mengatakan beban kepatuhan yang dimaksud di antaranya dalam hal pendaftaran. Nanti, wajib pajak bisa melakukan pendaftaran di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP).

"Kalau KTP kita di Pekanbaru, nantinya tidak harus daftar di KPP Pratama Tampan Pekanbaru. Bisa di mana saja," katanya, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, dalam hal pembayaran pajak, wajib pajak hanya memerlukan 1 kode billing untuk semua jenis pajak. Satu kode billing dapat digunakan wajib pajak untuk SPT unifikasi atau lebih dari 1 ketetapan pajak.

Selain itu, proses pemindahbukuan, restitusi dipercepat, dan pemberian imbalan bunga juga akan dilakukan secara otomatis melalui sistem.

Dalam hal pelaporan SPT, lanjut Natalius, SPT akan terisi secara prepopulated berdasarkan data dan informasi yang diterima DJP dari bukti potong, faktur pajak, dan e-statement.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Waktu mengisi SPT sudah langsung nyambung, tinggal kita cek lagi," ujarnya.

Natalius menambahkan setiap wajib pajak juga bakal memiliki taxpayer account yang memungkinkan wajib pajak untuk memonitor hak dan kewajiban pajaknya.

"Kita bisa lihat kalau ada kelebihan bayar dan berhak restitusi. Di situ, bisa kita lihat secara fair. Konsultan pajak yang mewakili wajib pajak juga bisa melihat apa sih haknya wajib pajak," tuturnya.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Dengan taxpayer account, wajib pajak juga mendapatkan pemberitahuan atas kewajiban pajak yang belum ditunaikan seperti adanya utang pajak yang belum dilunasi hingga surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) yang diterbitkan oleh dirjen pajak.

Sebagai informasi, coretax administration system bakal sepenuhnya menggantikan sistem informasi DJP (SIDJP). Imbasnya, terdapat 21 proses bisnis yang akan dirancang ulang.

Proses bisnis DJP yang dirancang ulang tersebut antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), dan compliance risk management (CRM).

Lalu, pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra