ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Pengembalian Pajak Diajukan Online atau di KPP Mana Saja

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juli 2024 | 16:40 WIB
Coretax DJP: Pengembalian Pajak Diajukan Online atau di KPP Mana Saja

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi coretax administration system (CTAS) akan memengaruhi proses terkait dengan restitusi pajak.

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan permohonan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diajukan secara mandiri melalui portal wajib pajak tanpa menghubungi petugas atau datang ke kantor pajak dengan asistensi petugas.

“Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian secara online melalui portal wajib pajak atau dapat diajukan menggunakan formulir di KPP mana saja,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (18/7/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Ada beberapa permohonan yang dapat diajukan. Pertama, permohonan melalui surat tersendiri untuk meminta selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan pada Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

Kedua, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Ketiga, permohonan terkait dengan keputusan/putusan yang menyebabkan pengembalian kelebihan pajak kepada wajib pajak.

Keempat, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) bernilai lebih bayar (LB). Adapun untuk permohonan ini hanya dapat diajukan secara elektronik.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

“Bagi wajib pajak yang memiliki profil risiko yang rendah, seperti ditunjukkan salah satunya dengan riwayat kepatuhan yang baik, maka penyelesaian permohonan dapat dilakukan secara otomatis oleh sistem coretax,” tulis DJP.

Pemohon dapat melakukan penelusuran status permohonan yang diajukan melalui portal wajib pajak. Hal ini dinilai memudahkan karena pemohon tidak perlu lagi mencari petugas pajak, baik ke KPP ataupun melalui sambungan telepon untuk mengetahui perkembangan penyelesaian.

Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6