ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Pengembalian Pajak Diajukan Online atau di KPP Mana Saja

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Juli 2024 | 16:40 WIB
Coretax DJP: Pengembalian Pajak Diajukan Online atau di KPP Mana Saja

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi coretax administration system (CTAS) akan memengaruhi proses terkait dengan restitusi pajak.

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan permohonan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat diajukan secara mandiri melalui portal wajib pajak tanpa menghubungi petugas atau datang ke kantor pajak dengan asistensi petugas.

“Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian secara online melalui portal wajib pajak atau dapat diajukan menggunakan formulir di KPP mana saja,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (18/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ada beberapa permohonan yang dapat diajukan. Pertama, permohonan melalui surat tersendiri untuk meminta selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan pada Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

Kedua, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Ketiga, permohonan terkait dengan keputusan/putusan yang menyebabkan pengembalian kelebihan pajak kepada wajib pajak.

Keempat, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) bernilai lebih bayar (LB). Adapun untuk permohonan ini hanya dapat diajukan secara elektronik.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Bagi wajib pajak yang memiliki profil risiko yang rendah, seperti ditunjukkan salah satunya dengan riwayat kepatuhan yang baik, maka penyelesaian permohonan dapat dilakukan secara otomatis oleh sistem coretax,” tulis DJP.

Pemohon dapat melakukan penelusuran status permohonan yang diajukan melalui portal wajib pajak. Hal ini dinilai memudahkan karena pemohon tidak perlu lagi mencari petugas pajak, baik ke KPP ataupun melalui sambungan telepon untuk mengetahui perkembangan penyelesaian.

Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja