Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Implementasi coretax administration system (CTAS) nantinya akan turut memengaruhi proses bisnis registrasi atau pendaftaran wajib pajak.
Salah satu proses bisnis yang terpengaruh terkait dengan wajib pajak badan. Salah satu manfaat yang diusung dengan adanya CTAS dalam proses bisnis registrasi wajib pajak badan adalah kesederhanaan administrasi dan integrasi data.
“Memberikan kesederhanaan administrasi bagi wajib pajak dan meningkatkan integrasi data dengan pihak ketiga,” tulis DJP dalam laman resminya.
Terkait dengan pendaftaran wajib pajak badan, DJP membaginya menjadi 3 kelompok. Pertama, wajib pajak berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas (PT), perseroan perorangan (PP), yayasan, perkumpulan, dan koperasi.
DJP mengatakan untuk badan umum tersebut, validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Kedua, wajib pajak berbentuk badan usaha seperti perseroan komanditer (CV), firma (Fa) dan persekutuan perdata. Pendaftaran untuk memperoleh NPWP sudah terintegrasi melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Ditjen AHU.
Ketiga, wajib pajak berbentuk badan lainnya. Proses pendaftaran wajib pajak dilakukan melalui portal wajib pajak, contact center, pos, jasa ekpedisi, datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat, atau melalui saluran penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
“Apabila aplikasi SAHB atau SABU mengalami kendala, Wajib pajak dapat menggunakan saluran seperti badan lainnya,” imbuh DJP.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Kapan Sistem Coretax (CTAS) Bakal Diluncurkan? Ini Kata DJP’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.