ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Pendaftaran Wajib Pajak Badan Bakal Lewat Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juli 2024 | 19:22 WIB
Coretax DJP: Pendaftaran Wajib Pajak Badan Bakal Lewat Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi coretax administration system (CTAS) nantinya akan turut memengaruhi proses bisnis registrasi atau pendaftaran wajib pajak.

Salah satu proses bisnis yang terpengaruh terkait dengan wajib pajak badan. Salah satu manfaat yang diusung dengan adanya CTAS dalam proses bisnis registrasi wajib pajak badan adalah kesederhanaan administrasi dan integrasi data.

“Memberikan kesederhanaan administrasi bagi wajib pajak dan meningkatkan integrasi data dengan pihak ketiga,” tulis DJP dalam laman resminya.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Terkait dengan pendaftaran wajib pajak badan, DJP membaginya menjadi 3 kelompok. Pertama, wajib pajak berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas (PT), perseroan perorangan (PP), yayasan, perkumpulan, dan koperasi.

DJP mengatakan untuk badan umum tersebut, validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Kedua, wajib pajak berbentuk badan usaha seperti perseroan komanditer (CV), firma (Fa) dan persekutuan perdata. Pendaftaran untuk memperoleh NPWP sudah terintegrasi melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Ditjen AHU.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Ketiga, wajib pajak berbentuk badan lainnya. Proses pendaftaran wajib pajak dilakukan melalui portal wajib pajak, contact center, pos, jasa ekpedisi, datang langsung ke KPP/KP2KP terdekat, atau melalui saluran penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

“Apabila aplikasi SAHB atau SABU mengalami kendala, Wajib pajak dapat menggunakan saluran seperti badan lainnya,” imbuh DJP.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Kapan Sistem Coretax (CTAS) Bakal Diluncurkan? Ini Kata DJP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6