ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Jenis SPT Pajak Ini akan Tersedia Otomatis dalam Sistem

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Agustus 2024 | 14:43 WIB
Coretax DJP, Jenis SPT Pajak Ini akan Tersedia Otomatis dalam Sistem

Ilustrasi. Tampilan laman DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews - Saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, ada beberapa jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yang akan tersedia secara otomatis (auto created).

Seperti diketahui, dengan CTAS, cakupan pengisian SPT dengan metode prepopulated akan diperluas. Terlebih, ada integrasi antara faktur pajak dan bukti potong pajak dalam 1 sistem. Simak ‘Begini Buat Faktur Pajak dan Bukti Potong saat Coretax DJP Diterapkan’.

“Apa saja jenis SPT yang auto created? SPT Masa PPN, SPT Tahunan PPh badan, SPT Masa PPN PMSE, SPT Masa bea meterai, SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak),” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (8/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kendati demikian, implementasi coretax administration system (CTAS) tidak membuat kewajiban pelaporan SPT otomatis hilang. Sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), setiap wajib pajak harus mengisi dan melaporkan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan prepopulated bukanlah jenis SPT melainkan metode pengisian SPT berdasarkan pada data dan informasi yang sudah masuk sistem otoritas. Menurutnya, metode ini memudahkan wajib pajak.

Saat ini, skema prepopulated itu sudah dijalankan, khususnya dalam pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi dengan 1 pemberi kerja. Nantinya, cakupan bukti potong yang digunakan dalam skema prepopulated akan bertambah. Artinya, tidak hanya bukti potong PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Karena nanti bukti potongnya sudah bersifat unifikasi atau penggabungan, prepopulated-nya juga akan mencakup jenis pajak lain, misalnya PPh Pasal 23, PPh Pasal 22,” ujar Dwi.

Dwi mengatakan ‘wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh’ adalah wajib pajak yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) PMK 243 Tahun 2014. Simak ‘Kata DJP Soal Wajib Pajak OP yang Penuhi Syarat Tidak Perlu Lapor SPT’.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Kapan Sistem Coretax (CTAS) Bakal Diluncurkan? Ini Kata DJP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak