ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Ini Isi Kolom Debit dan Kredit di Portal Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juni 2024 | 14:38 WIB
Coretax DJP, Ini Isi Kolom Debit dan Kredit di Portal Wajib Pajak

Informasi yang disampaikan DJP. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Kolom debit dan kredit akan ditampilkan dalam portal wajib pajak ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan fitur buku besar dalam portal wajib pajak akan memuat riwayat transaksi hak dan kewajiban perpajakan dalam bentuk entri debit dan kredit. Simak ‘Coretax DJP: Buku Besar Wajib Pajak, Ada Fitur Rekonsiliasi Otomatis’.

“Kolom debit dan kredit pada menu accounting portal/balance sheet di taxpayer portal,” tulis DJP, dikutip pada Rabu (12/6/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

DJP menjelaskan kolom debit berisi kewajiban yang harus dibayar wajib pajak. Contoh, Surat Pemberitahuan Kurang Bayar (SPT KB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)/SKP Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Tagihan Pajak (STP), dan putusan upaya hukum yang menyebabkan kurang bayar.

Kemudian, kolom kredit terkait dengan hak yang dimiliki atau telah dilakukan oleh wajib pajak. Contoh, pembayaran atas SPT KB, pembayaran deposit, SPT Lebih Bayar (SPT LB), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Kemudian, masih terkait dengan kolom kredit, ada Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak (SKPPKP), Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB), serta putusan upaya hukum yang menyebabkan lebih bayar.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Seperti diketahui, DJP akan menyediakan akun deposit pajak. Menurut DJP, akun tersebut akan menampung setoran wajib pajak. Setoran itu dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas tagihan atau pajak kurang bayar yang sudah ada maupun yang timbul kemudian.

Penambahan saldo pada akun deposit pajak tidak hanya dilakukan melalui setoran langsung, tetapi juga melalui proses pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak. Simak ‘Coretax DJP: Bayar di Bank Persepsi Terhubung, Ada Akun Deposit Pajak’.

Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor