ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Ini 5 Hal Baru dalam Pembayaran Pajak Nanti

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juli 2024 | 21:08 WIB
Coretax DJP: Ini 5 Hal Baru dalam Pembayaran Pajak Nanti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi coretax administration system (CTAS) nantinya akan turut memengaruhi proses bisnis pembayaran pajak.

Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan ada beberapa hal baru yang memudahkan wajib pajak dalam pembayaran pajak. Kemudahan diberikan sejak tahapan pembuatan kode billing yang dapat dibuat sekaligus untuk beberapa jenis pajak/masa pajak/ketetapan pajak.

“Untuk memberi kemudahan bagi seluruh wajib pajak, DJP melakukan perubahan besar dalam proses pembayaran pajak,” tulis otoritas dalam laman resminya, dikutip pada Senin (29/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ada beberapa kemudahan yang dimaksud. Pertama, kode billing multi-akun. Dengan skema ini, 1 kode billing digunakan untuk beberapa jenis pajak ataupun pembayaran beberapa utang pajak sekaligus.

Kedua, akun deposit pajak. Ada kemudahan penyetoran pajak lebih awal melalui penyediaan saldo yang cukup untuk melunasi berbagai kewajiban perpajakan. Harapannya, wajib pajak bisa terhindar dari sanksi keterlambatan pembayaran.

Ketiga, permohonan wajib pajak. Permohonan pemindahbukuan (Pbk), restitusi, dan imbalan bunga dinilai akan lebih mudah. Hal tersebut dikarenakan permohonan dapat dilakukan secara online atau disampaikan secara langsung ke KPP mana saja.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Keempat, dasbor kode billing aktif. Dengan adanya implementasi CTAS, otoritas akan memberikan informasi terkait dengan kode billing yang pernah dibuat, masih aktif (belum kedaluwarsa), serta belum dibayarkan.

Kelima, kanal pembayaran terintegrasi. Otoritas memberi kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran melalui kanal yang langsung terhubung dengan bank.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Kapan Sistem Coretax (CTAS) Bakal Diluncurkan? Ini Kata DJP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?