ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Ini 5 Hal Baru dalam Pembayaran Pajak Nanti

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juli 2024 | 21:08 WIB
Coretax DJP: Ini 5 Hal Baru dalam Pembayaran Pajak Nanti

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Implementasi coretax administration system (CTAS) nantinya akan turut memengaruhi proses bisnis pembayaran pajak.

Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan ada beberapa hal baru yang memudahkan wajib pajak dalam pembayaran pajak. Kemudahan diberikan sejak tahapan pembuatan kode billing yang dapat dibuat sekaligus untuk beberapa jenis pajak/masa pajak/ketetapan pajak.

“Untuk memberi kemudahan bagi seluruh wajib pajak, DJP melakukan perubahan besar dalam proses pembayaran pajak,” tulis otoritas dalam laman resminya, dikutip pada Senin (29/7/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Ada beberapa kemudahan yang dimaksud. Pertama, kode billing multi-akun. Dengan skema ini, 1 kode billing digunakan untuk beberapa jenis pajak ataupun pembayaran beberapa utang pajak sekaligus.

Kedua, akun deposit pajak. Ada kemudahan penyetoran pajak lebih awal melalui penyediaan saldo yang cukup untuk melunasi berbagai kewajiban perpajakan. Harapannya, wajib pajak bisa terhindar dari sanksi keterlambatan pembayaran.

Ketiga, permohonan wajib pajak. Permohonan pemindahbukuan (Pbk), restitusi, dan imbalan bunga dinilai akan lebih mudah. Hal tersebut dikarenakan permohonan dapat dilakukan secara online atau disampaikan secara langsung ke KPP mana saja.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Keempat, dasbor kode billing aktif. Dengan adanya implementasi CTAS, otoritas akan memberikan informasi terkait dengan kode billing yang pernah dibuat, masih aktif (belum kedaluwarsa), serta belum dibayarkan.

Kelima, kanal pembayaran terintegrasi. Otoritas memberi kemudahan bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran melalui kanal yang langsung terhubung dengan bank.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Kapan Sistem Coretax (CTAS) Bakal Diluncurkan? Ini Kata DJP’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor