DITJEN PAJAK

Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Mei 2024 | 11:38 WIB
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

Informasi dari DJP terkait dengan PSIAP.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan berbagai proses bisnis yang dijalankan otoritas akan diintegrasikan dalam sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Suryo mengatakan pada saat ini, pembangunan SIAP atau CTAS masih terus berjalan sebelum dapat implementasikan. Sistem administrasi yang baru ini akan turut memudahkan interaksi antara wajib pajak dengan otoritas.

“Mulai dari edukasi, pelayanan, penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, sampai pun di penagihan dan penegakan hukum kami susun dalam satu sistem yang terintegrasi,” ujarnya dalam sebuah acara tax gathering pekan lalu, dikutip pada Jumat (3/5/2024).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sistem tersebut, sambungnya, tidak hanya digunakan oleh DJP. Masyarakat wajib pajak juga akan menggunakan sistem yang baru karena semua proses bisnis akan terintegrasi. Dengan demikian, masyarakat wajib pajak juga dapat melakukan pemantauan proses bisnis secara real time.

“Anda bisa melihat update situasi terkini. Proses pemeriksaan sampai di mana, proses pelayanan sampai di mana, sesuatu yang sang diminta sampai di mana, bisa kita lihat real time setiap saat. Nah, ini sedang kami coba lakukan,” jelas Suryo.

Suryo mengatakan DJP akan mengajak sebagian wajib pajak untuk melakukan uji coba sistem yang baru sebelum diimplementasikan secara massal atau penuh. Dia menegaskan adanya perubahan atau perbaikan proses bisnis bertujuan untuk menjaga keadilan.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

“Tujuannya untuk jaga fairness sebetulnya, enggak ada yang lain. Fairness, mudah, cepat, sederhana, hemat, akuntabel, enggak bisa diakses oleh orang lain, secure [adalah] segala macam yang kita inginkan menjadi guidance pada waktu bangun sistem ini.

Seperti diketahui, pembaruan sistem ini telah diamanatkan dalam Perpres 40/2018. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi sistem inti dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 21 proses bisnis akan berubah dengan adanya sistem inti yang baru. Proses bisnis tersebut antara lain registrasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, taxpayer account management (TAM), layanan wajib pajak, third party data processing, exchange of information (EoI), serta data quality management (DQM).

Kemudian, ada document management system (DMS), business intelligence (BI), compliance risk management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, nonkeberatan, serta knowledge management system. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global