DITJEN PAJAK

Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Mei 2024 | 11:38 WIB
Coretax DJP: Edukasi, Pemeriksaan, hingga Penegakan Hukum Terintegrasi

Informasi dari DJP terkait dengan PSIAP.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan berbagai proses bisnis yang dijalankan otoritas akan diintegrasikan dalam sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Suryo mengatakan pada saat ini, pembangunan SIAP atau CTAS masih terus berjalan sebelum dapat implementasikan. Sistem administrasi yang baru ini akan turut memudahkan interaksi antara wajib pajak dengan otoritas.

“Mulai dari edukasi, pelayanan, penyuluhan, pengawasan, pemeriksaan, sampai pun di penagihan dan penegakan hukum kami susun dalam satu sistem yang terintegrasi,” ujarnya dalam sebuah acara tax gathering pekan lalu, dikutip pada Jumat (3/5/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sistem tersebut, sambungnya, tidak hanya digunakan oleh DJP. Masyarakat wajib pajak juga akan menggunakan sistem yang baru karena semua proses bisnis akan terintegrasi. Dengan demikian, masyarakat wajib pajak juga dapat melakukan pemantauan proses bisnis secara real time.

“Anda bisa melihat update situasi terkini. Proses pemeriksaan sampai di mana, proses pelayanan sampai di mana, sesuatu yang sang diminta sampai di mana, bisa kita lihat real time setiap saat. Nah, ini sedang kami coba lakukan,” jelas Suryo.

Suryo mengatakan DJP akan mengajak sebagian wajib pajak untuk melakukan uji coba sistem yang baru sebelum diimplementasikan secara massal atau penuh. Dia menegaskan adanya perubahan atau perbaikan proses bisnis bertujuan untuk menjaga keadilan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Tujuannya untuk jaga fairness sebetulnya, enggak ada yang lain. Fairness, mudah, cepat, sederhana, hemat, akuntabel, enggak bisa diakses oleh orang lain, secure [adalah] segala macam yang kita inginkan menjadi guidance pada waktu bangun sistem ini.

Seperti diketahui, pembaruan sistem ini telah diamanatkan dalam Perpres 40/2018. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi sistem inti dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 21 proses bisnis akan berubah dengan adanya sistem inti yang baru. Proses bisnis tersebut antara lain registrasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, taxpayer account management (TAM), layanan wajib pajak, third party data processing, exchange of information (EoI), serta data quality management (DQM).

Kemudian, ada document management system (DMS), business intelligence (BI), compliance risk management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, nonkeberatan, serta knowledge management system. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN