ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Apakah Wajib Pajak di Sistem Lama Perlu Daftar Lagi?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juni 2024 | 17:50 WIB
Coretax DJP, Apakah Wajib Pajak di Sistem Lama Perlu Daftar Lagi?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Apakah wajib pajak yang sudah terdaftar di sistem lama harus registrasi kembali saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan?

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan otoritas melakukan migrasi data wajib pajak dari sistem lama ke sistem inti administrasi perpajakan (CTAS) yang baru. Dengan demikian, tidak ada lagi proses registrasi ulang yang harus dilakukan wajib pajak.

“Untuk wajib pajak lama tidak perlu melakukan registrasi ulang, data wajib pajak dari sistem lama telah di migrasikan ke coretax,” tulis DJP, dikutip pada Kamis (13/6/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Seperti diketahui, pada saat ini, coretax masuk fase pengujian. DJP melakukan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Selain pengujian tersebut, secara paralel, DJP melakukan migrasi data dari sistem lama ke sistem baru CTAS.

Adapun SIT merupakan pengujian aplikasi secara keseluruhan yang terintegrasi. Sementara itu, FVT merupakan pengujian berdasarkan pada modul-modul yang ada pada masing-masing sistem tersebut. Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’.

DJP juga menjelaskan layanan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) masih dapat digunakan wajib pajak ketika CTAS diimplementasikan.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

“Layanan PJAP masih dapat digunakan wajib pajak karena DJP masih berkerja sama dengan PJAP. Pada proses pengembangan DJP melakukan interkoneksi dengan PJAP,” imbuh otoritas.

CTAS nantinya juga bisa berinteraksi secara langsung dengan sistem yang dibangun oleh wajib pajak. CTAS akan dapat merekam seluruh data transaksi dan data interaksi wajib pajak dari berbagai sumber secara seamless.

Integrasi antara sistem DJP dan sistem wajib pajak amat penting untuk mendukung upaya peningkatan kepatuhan kooperatif berlandaskan pada tax control framework (TCF). Simak pula ‘Coretax DJP: Sistem Terbuka, Data-Data Dikumpulkan dari Mana Saja’.

Adapun seperti diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor