ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, Apakah Wajib Pajak di Sistem Lama Perlu Daftar Lagi?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juni 2024 | 17:50 WIB
Coretax DJP, Apakah Wajib Pajak di Sistem Lama Perlu Daftar Lagi?

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Apakah wajib pajak yang sudah terdaftar di sistem lama harus registrasi kembali saat coretax administration system (CTAS) diimplementasikan?

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan otoritas melakukan migrasi data wajib pajak dari sistem lama ke sistem inti administrasi perpajakan (CTAS) yang baru. Dengan demikian, tidak ada lagi proses registrasi ulang yang harus dilakukan wajib pajak.

“Untuk wajib pajak lama tidak perlu melakukan registrasi ulang, data wajib pajak dari sistem lama telah di migrasikan ke coretax,” tulis DJP, dikutip pada Kamis (13/6/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Seperti diketahui, pada saat ini, coretax masuk fase pengujian. DJP melakukan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Selain pengujian tersebut, secara paralel, DJP melakukan migrasi data dari sistem lama ke sistem baru CTAS.

Adapun SIT merupakan pengujian aplikasi secara keseluruhan yang terintegrasi. Sementara itu, FVT merupakan pengujian berdasarkan pada modul-modul yang ada pada masing-masing sistem tersebut. Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’.

DJP juga menjelaskan layanan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) masih dapat digunakan wajib pajak ketika CTAS diimplementasikan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Layanan PJAP masih dapat digunakan wajib pajak karena DJP masih berkerja sama dengan PJAP. Pada proses pengembangan DJP melakukan interkoneksi dengan PJAP,” imbuh otoritas.

CTAS nantinya juga bisa berinteraksi secara langsung dengan sistem yang dibangun oleh wajib pajak. CTAS akan dapat merekam seluruh data transaksi dan data interaksi wajib pajak dari berbagai sumber secara seamless.

Integrasi antara sistem DJP dan sistem wajib pajak amat penting untuk mendukung upaya peningkatan kepatuhan kooperatif berlandaskan pada tax control framework (TCF). Simak pula ‘Coretax DJP: Sistem Terbuka, Data-Data Dikumpulkan dari Mana Saja’.

Adapun seperti diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN