ADMINISTRASI PAJAK

Coretax Bakal Permudah Tugas Fiskus dan Tingkatkan Kepuasan Layanan WP

Dian Kurniati | Minggu, 28 Juli 2024 | 08:00 WIB
Coretax Bakal Permudah Tugas Fiskus dan Tingkatkan Kepuasan Layanan WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus bersiap untuk mengimplementasikan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Laporan APBN Kita edisi Juli 2024 menyatakan coretax diharapkan akan mempermudah tugas pegawai pajak. Selain itu, implementasi coretax juga diyakini akan meningkatkan kepuasan layanan untuk wajib pajak.

"Dengan coretax, diharapkan sistem inti ini dapat mempermudah tugas pegawai pajak, sekaligus meningkatkan kepuasan layanan bagi wajib pajak," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Minggu (28/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa tahun ini akan menjadi momentum diterapkannya coretax. Adapun coretax adalah sistem administrasi baru yang dikembangkan oleh DJP dalam rangka menggantikan sistem yang digunakan saat ini, yaitu SIDJP.

Pengembangan coretax dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018. Ditjen Pajak berencana menerapkan atau melakukan deployment atas coretax pada akhir 2024.

Saat ini, DJP sedang melaksanakan serangkaian system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT) terhadap coretax.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dirjen Pajak Suryo Utomo sempat menyatakan implementasi coretax akan langsung mencakup 21 proses bisnis, seperti pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja