ADMINISTRASI PAJAK

Coretax Bakal Permudah Tugas Fiskus dan Tingkatkan Kepuasan Layanan WP

Dian Kurniati | Minggu, 28 Juli 2024 | 08:00 WIB
Coretax Bakal Permudah Tugas Fiskus dan Tingkatkan Kepuasan Layanan WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus bersiap untuk mengimplementasikan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Laporan APBN Kita edisi Juli 2024 menyatakan coretax diharapkan akan mempermudah tugas pegawai pajak. Selain itu, implementasi coretax juga diyakini akan meningkatkan kepuasan layanan untuk wajib pajak.

"Dengan coretax, diharapkan sistem inti ini dapat mempermudah tugas pegawai pajak, sekaligus meningkatkan kepuasan layanan bagi wajib pajak," bunyi laporan APBN Kita, dikutip pada Minggu (28/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa tahun ini akan menjadi momentum diterapkannya coretax. Adapun coretax adalah sistem administrasi baru yang dikembangkan oleh DJP dalam rangka menggantikan sistem yang digunakan saat ini, yaitu SIDJP.

Pengembangan coretax dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018. Ditjen Pajak berencana menerapkan atau melakukan deployment atas coretax pada akhir 2024.

Saat ini, DJP sedang melaksanakan serangkaian system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT) terhadap coretax.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dirjen Pajak Suryo Utomo sempat menyatakan implementasi coretax akan langsung mencakup 21 proses bisnis, seperti pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra