PER-08/2020

Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Setelah DJP Terbitkan SKP

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 April 2020 | 12:45 WIB
Contoh Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Setelah DJP Terbitkan SKP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sama seperti wajib pajak (WP) yang mendapatkan perpanjangan waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT), WP yang mendapat surat ketetapan pajak juga harus melakukan penghitungan ulang angsuran PPh Pasal 25 dengan tarif sesuai Perpu 1/2020.

Hal ini ditegaskan dalam salah satu contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang ada di dalam Peraturan Dirjen Pajak No PER-08/PJ/2020. Penghitungan kembali dilakukan untuk masa pajak setelah masa surat ketetapan pajak diterbitkan.

“Besarnya angsuran PPh Pasal 25 … dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut,” demikian pernyataan DJP dalam salah satu contoh penghitungan yang dimuat di lampiran PER-08/2020. Simak Kamus ‘Mengenal Surat Ketetapan Pajak’.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Perlu diingat kembali penggunaan tarif PPh badan 22% berlaku untuk angsuran PPh Pasal 25 pada 2020. Penggunaan tarif yang lebih rendah dari sebelumnya 25% ini mulai berlaku pada masa pajak batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh tahun pajak 2019. Simak artikel ‘Penjelasan Resmi DJP Soal Tarif 22% untuk Angsuran PPh Pasal 25’.

Berikut contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk WP umum yang kepadanya diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu.

PT D diterbitkan surat ketetapan pajak tahun pajak 2019 pada Agustus 2020. Informasi data SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tahun pajak 2019 sebagai berikut:

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru


Tidak ada penghasilan tidak teratur pada tahun pajak 2019.

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 mulai masa pajak September 2020 sampai dengan Desember 2020 dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut:

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?


Dari contoh tersebut terlihat penghitungan kembali dilakukan mulai masa pajak setelah masa pajak diterbitkannya surat ketetapan pajak. Penghitungan sudah dilakukan dengan menggunakan tarif PPh badan sebesar 22%.

Dengan demikian, jika pada masa pajak April 2020 sudah menggunakan tarif PPh badan 22% (sesuai PER-08/2020), penghitungan kembali tetap harus dilakukan karena ada perbedaan nilai dasar penghitungan angsuran karena terbitkan surat ketetapan pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak