PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (5)

Contoh Kasus Pengenaan PPnBM

Hamida Amri Safarina | Senin, 23 November 2020 | 10:13 WIB
Contoh Kasus Pengenaan PPnBM

ATAS kegiatan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang tergolong mewah di Indonesia, pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).

Dalam penghitungan PPnBM, terdapat dua komponen yang memengaruhi besaran pajaknya, yaitu tarif dan dasar pengenaan pajak (DPP). Penghitungan besaran PPnBM dilakukan dengan cara mengalikan tarif BKP yang tergolong mewah dengan DPP-nya. Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan dan diuraikan terkait tarif BKP yang tergolong mewah dan DPP PPnBM. Selanjutnya, dalam artikel ini, diuraikan contoh penghitungan PPnBM di Indonesia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Contoh Kasus 1
PT A merupakan produsen mobil. Dalam menghasilkan mobil, PT A juga membeli AC yang akan dipasang pada mobil yang dihasilkannya. Atas perolehan AC tersebut, PT A telah membayar PPnBM senilai Rp350.000. Kemudian, berapa besaran PPN dan PPnBM yang seharusnya dibayarkan PT A?

Jawaban:
Apabila harga produksi mobil senilai Rp110.000.000 dan keuntungan yang diinginkan PT A senilai Rp40.000.000 maka harga jual mobil tersebut senilai Rp150.350.000. Dengan demikian, DPP atas mobil tersebut adalah senilai Rp150.350.000. Selanjutnya, tarif PPnBM atas mobil yang diproduksi oleh PT A ialah sebesar 20%.

Pajak yang terutang atas penyerahan BKP yang tergolong mewah tersebut.


Berdasarkan penghitungan di atas maka besaran PPN dan PPnBM adalah Rp15.035.000 dan Rp30.070.000.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Contoh Kasus 2
PT C mengimpor BKP yang tergolong mewah dengan nilai impor senilai Rp200.000.000. Atas impor tersebut dikenai PPN sebesar 10% dan PPnBM sebesar 30%. DPP atas impor BKP yang tergolong mewah tersebut adalah senilai Rp200.000.000 tidak termasuk PPN (sebesar 10%) dan PPnBM (sebesar 30%) yang dikenakan atas impor BKP tersebut. Berapakah jumlah yang harus dibayarkan PT C atas impor BKP yang tergolong mewah tersebut?

Jawaban:


Berdasarkan perhitungan di atas maka PT C harus membayar impor BKP senilai Rp280.000.000.

Contoh Kasus 3
Pihak A melakukan pembelian sepeda motor dari pihak B yang terikat dengan kontrak pembelian. Apabila dalam pembuatan kontrak atau perjanjian tertulis bahwa dalam kontrak sebesar Rp130.000.000 secara tegas dinyatakan sudah termasuk PPN (sebesar 10%) dan PPnBM (sebesar 20%). Berapakah besaran PPN dan PPnBM yang terutang?

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Jawaban:


Rumus penghitungan PPN dan PPnBM yang digunakan di atas telah diatur dalam Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 (PP 1/2012). Merujuk pada uraian di atas, besaran PPN dan PPnBM yang terutang adalah Rp10.000.000 dan Rp20.000.000.

Contoh Kasus 4
Sebagaimana contoh kasus 3, apabila dalam kontrak atau perjanjian tertulis tidak dinyatakan dengan tegas PPN dan PPnBM termasuk dalam nilai kontrak, besarnya DPP untuk menghitung PPN adalah senilai Rp130.000.000. Pertanyaannya, berapakah PPN dan PPnBM yang terutang?

Jawaban:


Dengan demikian, besaran PPN dan PPnBM yang terutang ialah Rp13.000.000 dan Rp26.000.000.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra