PENGADILAN PAJAK

Contact Center Pengadilan Pajak Kini Dialihkan ke Kemenkeu Prime

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Oktober 2021 | 17:30 WIB
Contact Center Pengadilan Pajak Kini Dialihkan ke Kemenkeu Prime

Lobi depan Pengadilan Pajak di Jakarta. Kementerian Keuangan menggelar survei kepuasan pengguna layanan (SKPL) di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak yang akan dimulai pada Juni 2021. (Foto: Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Layanan pusat kontak (contact center) Sekretariat Pengadilan Pajak kini beralih ke kanal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Prime seiring dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 43/KMK.01/2021.

Sekretariat menyatakan telah melakukan integrasi pusat kontak pada kanal Kemenkeu Prime. Hal tersebut dilakukan seiring berlakunya KMK No.43/KMK.01/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Kontak Layanan Kementerian Keuangan.

"Saat ini, e-mail dan telepon SetPP sudah diintegrasikan ke Pusat Kontak Layanan Kemenkeu Prime," tulis sekretariat dalam TC Media Edisi 121, dikutip pada Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dengan integrasi itu, alamat e-mail [email protected] dan telepon (021) 29806333 sudah tidak digunakan untuk melayani pertanyaan-pertanyaan seputar persidangan yang merupakan proses bisnis utama di Pengadilan Pajak.

Pertanyaan seputar persidangan kini bisa melalui pusat kontak Kemenkeu Prime pada nomor 134. Masyarakat juga bisa bertanya melalui alamat e-mail pada [email protected] dan layanan Hubungi Kami di laman resmi Kemenkeu.

"Seluruh stakeholder dapat menghubungi kanal Kemenkeu PRIME yang telah disebutkan untuk mendapatkan informasi maupun bertanya terkait proses persidangan," sebut sekretariat.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sekretariat menambahkan terdapat juga beberapa layanan inti yang masih tersedia secara langsung. Layanan tersebut antara lain loket tatap muka, penerimaan berkas, dan loket peninjauan kembali yang berkaitan erat dengan para pemangku kepentingan di pengadilan pajak.

"Layanan-layanan ini akan tetap ditangani langsung di SetPP. Pelayanan lain seperti administrasi izin kuasa hukum dan penerbitan surat keterangan sengketa pajak pun masih akan tetap dilayani di SetPP," jelas sekretariat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN