CHINA

China Umumkan Keringanan Tarif Bea Masuk untuk 96 Komoditas

Dian Kurniati | Rabu, 13 Mei 2020 | 13:29 WIB
China Umumkan Keringanan Tarif Bea Masuk untuk 96 Komoditas

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews—Pemerintah China mengumumkan keringanan tarif bea masuk untuk 96 komoditas dari Amerika Serikat (AS) yang berlaku mulai 19 Mei 2020 sampai dengan 18 Mei 2021.

“Daftar keringanan tarif barang impor tersebut termasuk bijih logam, bijih emas, bijih perak, dan konsentrat,” bunyi keterangan resmi Kementerian Keuangan China, Selasa (12/5/2020) kemarin.

Kementerian Keuangan tidak mengungkapkan nilai impor produk asal AS tersebut. Namun yang pasti, kebijakan keringanan tarif bea impor tersebut diumumkan, meski hubungan antara AS dan China masih memanas.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Keringanan tarif ini juga merupakan tindak lanjut dari wacana pemerintah China yang sempat mewacanakan pengecualian bea masuk untuk 696 produk asal AS di antaranya seperti kedelai dan babi.

Sebelumnya, negosiator perdagangan pemerintah China dan AS juga sempat bertelepon pada pekan lalu untuk membahas implementasi kesepakatan Fase 1 yang ditandatangani pada Januari lalu.

Dari kesepakatan itu, China setuju meningkatkan pembelian barang-barang AS dari baseline 2017 sebesar US$200 miliar selama dua tahun. Tahun pertama, pembelian akan ditingkatkan hingga US$77 miliar dan tahun kedua US$123 miliar.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Dilansir dari CNBC, hubungan kedua negara yang sempat mereda kembali memanas karena dipicu oleh pandemi virus Corona. Presiden AS Donald Trump bahkan mengancam untuk mengakhiri kesepakatan jika China gagal memenuhi komitmen pembeliannya.

Surat kabar resmi Partai Komunis yang berkuasa, China Times Global, melaporkan beberapa penasihat pemerintah China mengusulkan pembatalan perjanjian perdagangan dengan AS guna mendapat negosiasi yang lebih menguntungkan bagi China. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini