CHINA

China Siapkan Paket Kebijakan Baru, Beri Insentif PPh Badan Rp434 T

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 02 Juni 2022 | 16:45 WIB
China Siapkan Paket Kebijakan Baru, Beri Insentif PPh Badan Rp434 T

Seorang pria berjongkok di sebuah penghalang jalan di kawasan pusat perbelanjaan saat penguncian, di tengah pandemi penyakit virus korona (COVID-19), di Shanghai, China, Kamis (26/5/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Aly Song/WSJ/cfo

BEIJING, DDTCNews – Dewan Negara China merilis paket kebijakan yang terdiri dari 33 jenis stimulus ekonomi. Paket kebijakan ini mencakup insentif PPh badan senilai CNY200 miliar, setara Rp434 triliun. Diskon pajak juga diberikan untuk pembelian mobil jenis tertentu.

Salah satu media lokal China mengabarkan bahwa paket kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Diskon pajak pembelian mobil sendiri diberikan secara bertahap.

“Kebijakan lainnya adalah memperpanjang penangguhan iuran pensiun dan premi asuransi untuk masyarakat yang tidak bekerja bagi beberapa sektor ekonomi hingga akhir tahun,” dalam Tax Notes International, dikutip Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Dewan Negara mengatakan penangguhan tersebut dapat diterapkan oleh lebih banyak perusahaan dibandingkan dari yang tercantum pada pengumuman sebelumnya. Diharapkan perekonomian bisa makin terdorong melalui penyaluran insentif ini. Namun, sebagai konsekuensi dari kebijakan ini, pemerintah berpotensi kehilangan penerimaan negara hingga CNY320 miliar.

Kebijakan ini menjadi cara terakhir pemerintah untuk menopang pertumbuhan ekonomi yang melambat. Pada Maret sebelumnya, Dewan Negara mengatakan akan menerbitkan pengembalian PPN senilai CNY1 triliun.

Pengembalian PPN tersebut ditujukan untuk usaha mikro dan kecil serta wiraswasta. Tujuannya untuk meningkatkan ekonomi dan menyediakan keamanan kerja yang lebih baik.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Sebelumnya, Kabinet China mengumumkan perusahaan jasa pengiriman akan dikecualikan dari pengenaan PPN hingga akhir tahun. Langkah ini diambil untuk menyelesaikan isu rantai pasokan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.

Di saat beberapa negara telah menghapus kebijakan lockdown, pemerintah China terus melanjutkan kebijakan ketat zero-COVID. Implikasinya, terdapat pengurangan aktivitas ekonomi yang signifikan di beberapa kota. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses