CHINA

China Siapkan Paket Kebijakan Baru, Beri Insentif PPh Badan Rp434 T

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 02 Juni 2022 | 16:45 WIB
China Siapkan Paket Kebijakan Baru, Beri Insentif PPh Badan Rp434 T

Seorang pria berjongkok di sebuah penghalang jalan di kawasan pusat perbelanjaan saat penguncian, di tengah pandemi penyakit virus korona (COVID-19), di Shanghai, China, Kamis (26/5/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Aly Song/WSJ/cfo

BEIJING, DDTCNews – Dewan Negara China merilis paket kebijakan yang terdiri dari 33 jenis stimulus ekonomi. Paket kebijakan ini mencakup insentif PPh badan senilai CNY200 miliar, setara Rp434 triliun. Diskon pajak juga diberikan untuk pembelian mobil jenis tertentu.

Salah satu media lokal China mengabarkan bahwa paket kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Diskon pajak pembelian mobil sendiri diberikan secara bertahap.

“Kebijakan lainnya adalah memperpanjang penangguhan iuran pensiun dan premi asuransi untuk masyarakat yang tidak bekerja bagi beberapa sektor ekonomi hingga akhir tahun,” dalam Tax Notes International, dikutip Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dewan Negara mengatakan penangguhan tersebut dapat diterapkan oleh lebih banyak perusahaan dibandingkan dari yang tercantum pada pengumuman sebelumnya. Diharapkan perekonomian bisa makin terdorong melalui penyaluran insentif ini. Namun, sebagai konsekuensi dari kebijakan ini, pemerintah berpotensi kehilangan penerimaan negara hingga CNY320 miliar.

Kebijakan ini menjadi cara terakhir pemerintah untuk menopang pertumbuhan ekonomi yang melambat. Pada Maret sebelumnya, Dewan Negara mengatakan akan menerbitkan pengembalian PPN senilai CNY1 triliun.

Pengembalian PPN tersebut ditujukan untuk usaha mikro dan kecil serta wiraswasta. Tujuannya untuk meningkatkan ekonomi dan menyediakan keamanan kerja yang lebih baik.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Sebelumnya, Kabinet China mengumumkan perusahaan jasa pengiriman akan dikecualikan dari pengenaan PPN hingga akhir tahun. Langkah ini diambil untuk menyelesaikan isu rantai pasokan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.

Di saat beberapa negara telah menghapus kebijakan lockdown, pemerintah China terus melanjutkan kebijakan ketat zero-COVID. Implikasinya, terdapat pengurangan aktivitas ekonomi yang signifikan di beberapa kota. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra